10 Anggota Resmob Polres Klungkung Diduga Langgar Aturan Saat Lakukan Penangkapan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Dugaan kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan 10 anggota Resmob Sat Reskrim Polres Klungkung terus bergulir. Bid Propam Polda Bali menemukan pelanggaran yang dilakukan 10 oknum polusi tersebut saat penangkapan terhadap IWS (47).

Di sisi lain IWS juga diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan. Dugaan itu diperkuat setelah lima unit mobil yang disita finance dari rumahnya di Jalan Waribang, Denpasar Timur.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, 10 anggota tersebut diduga salah prosedural saat melakukan penangkapan. “Kalau tidak ada kesalahan pasti tidak ada laporan dari masyarakat. Buktinya sekarang ada laporan berarti patut diduga mereka salah prosedur. Apakah benar terjadi kesalahan itu sedang didalami Propam,” ungkap Jansen, Selasa (9/7).

Baca Juga:  LPD Kedonganan Kembali Gelar Tradisi "Mepatung Ulam Bawi"8,6 Ton Daging Dibagikan ke Krama

Jansen mengatakan penangkapan terhadap IWS oleh aparat Polres Klungkung itu merupakan pengembangan pengungkapan kasus pencurian 30 kendaraan bermotor. Dari puluhan kendaraan itu lima unit diantaranya ditemukan di rumah IWS. Lima unit kendaraan itu kini diamankan di Mapolres Klungkung dan tengah dalam pengembangan lanjutan. “Ada pihak dari finance datang mengaku bahwa itu kendaraannya finance. Nah kok bisa kendaraan finance ada di kediaman IWS ini. Kalau IWS mengaku mobilnya lengkap ada STNK kita masih dalami,” ujarnya.

Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan terhadap anggota yang diduga menyalahi prosedural itu dijamin diproses sesuai aturan. “Kami jamin setiap tindakan kepolisian harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada pelanggaran di sana akan berhadapan dengan kode etik profesi juga,” tuturnya.

Baca Juga:  Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Kembali Gerakkan Aksi Sosial Bagikan PMT dan Sembako Untuk Warga Baturiti dan Penebel

10 anggota Polres Klungkung itu oleh IWS tentang dugaan penculikan, penganiayaan, hingga perampasan terhadap dirinya dilakukan oleh oknum dimaksud selama tiga hari yakni 26-28 Mei 2024. Dan korban saat itu datang ke SPKT tanpa didampingi penasehat hukum diarahkan petugas SPKT untuk melaporkan tentang penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara. Padahal korban menderita luka pada gendang telinga sebelah kiri hingga cacat permanen. Selain itu korban juga trauma akibat penyiksaan yang dialaminya saat disekap selama tiga hari di beberapa tempat di Klungkung.

Baca Juga:  Bupati Serahkan Paket Sembako Kepada Petugas Kebersihan

Setelah merasa ada yang janggal atas kasus tersebut korban meminta bantuan hukum ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Bali dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan. Korban mencari bantuan hukum karena terus diteror polisi pasca dirinya dilepas pada 28 Mei 2024. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR