Pemilik Sabu-sabu asal New Zealand Dilimpahkan Secara Teleconference ke Kejari Denpasar

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Aparat Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar melimpahkan berkas perkara dan tersangka warga negara asing (WNA) Andrew Ivan Dolan (53) ke Kejari Denpasar, Senin (15/6). WNA asal New Zealand itu dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar secara teleconference.

Awalnya, Andrew ditangkap usai membeli sabu seharga Rp 1,8 juta di hotel tempatnya menginap di wilayah Kuta, Badung.

Sedangkan pelimpahan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. “Tersangka atas nama Andrew Ivan Dolan sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan warga negara New Zeland terjerat kasus narkotik jenis sabu,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (15/6).

Baca Juga:  Aksi Bunuh Diri di Jembatan Tukad Bangkung Gagal, Warga Selamatkan Pria Asal Denpasar

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka pemegang Pasport No.LL524137 ini akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan. “Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan,” jelas Eka Widanta

Sementara yang menangani perkara ini telah ditunjuk, yaitu Jaksa Mia Fida Erliyah dan Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika. Mengenai pasal, tersangka yang menjabat sebagai direktur di perusahaan swasta ini disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca Juga:  Bawaslu Badung Awasi Proses Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung

Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, bahwa tersangka Andrew ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di kamar tempatnya menginap di Hotel Euphoria, Jalan Patih Jelantik, Legian, Kuta, Badung, 22 Pebruari 2020, sekitar pukul 20.00 Wita.

Pada dirinya tersangka, petugas mendapati barang bukti narkotik berupa 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,51 gram netto. Selain itu diamankan juga 1 batang potongan selang, 1 buah alat isap (bong), 2 batang pipa kaca, 1 timbangan elektrik serta barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi sementara, tersangka mengakui barang bukti berupa narkotik dan lainnya yang berhasil disita petugas kepolisian adalah miliknya. Pula, tersangka mengaku mendapat sabu itu dengan cara membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp 1,8 juta. Dan bahkan, sebelum ditangkap tersangka ternyata sudah pernah membeli sabu-sabu sebanyak lima kali dengan penjual lainnya.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas RSUD Tabanan

Menurut tersangka sabu-sabu yang dibeli untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka sendiri menyatakan mengkonsumsi sabu sudah sejak 8 tahun silam. Terakhir tersangka memakai sabu, tiga hari sebelum ditangkap. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. BW-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR