Denpasar, baliwakenews.com
Aparat kepolisian menangkap dua remaja usai belasan tahun yang diduga sebagai pelaku penusukan anggota polisi, berinisial FN (22). Keduanya berinisial F (16) dan A (15), dibekuk di sekitar lokasi pembunuhan di Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar Utara, beberapa saat usai kejadian.
Beralasan masih melakukan penyidikan dan pendalaman, pihak kepolisian belum membeberkan motif dan identitas lengkap kedua pelaku. “Masih dalam pemeriksaan. Ditangani Polsek Denpasar Utara dan Polresta Denpasar. Motifnya nanti kami sampaikan,” kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, Kamis (17/11).
Pelaku F dan A saat ini telah ditahan di Polresta Denpasar. Keduanya merupakan anak di bawah umur dan kos di sekitar lokasi kejadian. “Ya untuk hubungan antara kedua pelaku dengan wanita bokingan itu yakni Luh KD (20) masih didalami juga,” imbuhnya.
Carlos mengatakan, pelaku F diketahui melakukan penusukan. Sementara pelaku A menendang beberapa kali tubuh korban hingga terkapar. “Untuk pisau yang dipakai pelaku menusuk, kemungkinan dibawa oleh pelaku. Kami mendapatkan laporan bahwa memang sudah terjadi peristiwa penusukan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat itu, intinya sementara kasus ini masih didalami,” tambahnya.
Jenazah anggota polisi masih dititipkan di salah satu rumah sakit di Denpasar. Sedangkan Luh KD, saat ini masih diperiksa di Polresta Denpasar. Dan kedua pelaku dijerat Pasal 351 junto 338 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas Carlos. BWN-01

































