Pasca Putusan MK, Pilkada Badung 2024 Berpeluang Usung 4 Paslon

Iklan Home Page

Dalung, baliwakenews.com

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) mengubah konstelasi politik di Indonesia, termasuk di Kabupaten Badung. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra dalam Ngopi Bareng Media di Warung Mogan, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin, 26 Agustus 2024.

Dikatakan, substansi Putusan MK dilaksanakan oleh KPU atas turunnya Putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024, yang dinamika politik berada di Jakarta dan juga sudah diterima surat dinas dari KPU RI beserta Perubahan PKPU dari PKPU 8 menjadi PKPU 10 tahun 2024.

“Dalam arti, pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung dalam batasan Threshold adalah surat suara sah,” ujarnya.

Khusus Kabupaten Badung, angka yang ditemukan, untuk batasan minimal mengusung pasangan Bakal Calon adalah 29.710 suara sah.

“Dengan demikian ada 2 partai yang bisa mengusung calon tanpa perlu begabung. Karena telah melewati batas minimal itu,” kata Arsana Putra.

Baca Juga:  Diskerpus Badung Gelar Pameran Baligrafi Tulisan Bali  

Didampingi Agung Rio Swandisara, ia mengatakan, PDI Perjuangan dan Golkar sudah melewati batas minimal Parpol dari segi perolehan kursi DPRD dan suara sah.

Kemudian, Gerindra dengan 25.000 lebih Suara Sah dan Demokrat dengan 20.000 lebih Suara Sah sangat memungkinkan mereka, jika bergabung untuk mengusung Pasangan Calon, pada Pilkada Badung 2024.

“Jika digabung jadi 45.000 surat suara sah tentu mereka bisa juga mengajukan Pasangan Calon, jika mereka bergabung untuk berkoalisi,” terangnya.

Ada peluang lain yaitu bila Gerindra dan Demokrat masing-masing mencari koalisi surat suara sah dari peserta Pemilu 2024, karena ada 18.000 lebih surat suara sah diluar Parlemen ini.

“Kalau itu bisa digabungkan atau berkoalisi oleh Partai-Partai yang punya kursi di DPRD, seperti Gerindra dan Demokrat bisa menarik itu, mereka juga bisa mandiri diluar PDI Perjuangan dan Golkar mengajukan Pasangan Calon,” ujarnya.

Akan tetapi, jika dilihat dari pengumuman pendaftaran Pasangan Calon dari LO yang hadir di KPU Kabupaten Badung, tampaknya masih berpotensi hanya dua Pasangan Calon (Paslon) yang mengikuti perhelatan Pilkada Badung 2024.

Baca Juga:  Cari Korban Jatuh di Sungai Ayung, Tim SAR Harus Lalui Medan Terjal dan Jurang Bebatuan

“Namun, kami tentu mempersiapkan secara keseluruhan, maksimal ada 4 Paslon dari hitung-hitungan matematika. Jadi, kalaupun ada 4 Paslon kami siap,” ungkapnya.

Namun, potensi-potensi yang lainnya terkait Partai Politik berkoalisi, seperti partai kecil bergabung dengan partai yang sudah memperoleh kursi di DPRD Badung itu tetap juga dilihat pergerakannya hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

“Pada 29 Agustus nanti, kami tetap menunggu hingga pukul 23.59 WITA. Katakan itu sampai jam 12 malam. Itulah melihat potensi itu, apakah masih memungkinkan ada yang mengajukan Paslon baru hingga 23.59 WITA. Misalkan ditarik dukungan di Parpol A, kemudian dimajukan di B sesuai rekomendasi, itu didalam masa pencalonan itu masih memungkinkan, sebelum masa penetapan Paslon,” tegasnya.

Meski demikian, batas pengumuman Pasangan Calon yang diusung Partai Politik hari ini. Kemudian, besok sudah dibuka pendaftaran Paslon.

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Rai akan Deportasi WNA “Overstay”

“Syarat pendaftaran Paslon harus lengkap. Dia harus memenuhi ambang batas itu, kemudian harus ada SK atau Rekomendasi dari DPP Parpol yang mengajukan serta SK DPP-nya Riska boleh berbeda, harus yang terbaru,” tambahnya.

Misalkan, Golkar yang sebelumnya terjadi perubahan Kepemimpinan, maka harus juga dikirimkan SK Kepengurusan Golkar terbaru, baik itu KPU RI maupun Paslon yang nantinya menjadi lampiran di KPU masing-masing Kabupaten/ Kota.

“Kalau itu dilengkapi dengan benar, artinya mereka bisa mengajukan Paslon. Itu syarat pencalonan,” jelasnya.

Meski syarat-syarat pencalonan terbilang banyak, nantinya terus diteliti oleh KPU, salah satunya Surat Keterangan Sehat, meski dari Puskesmas itu diterima dan dinyatakan benar. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR