Denpasar, Baliwakenews.com
Aset strategis milik Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Nusa Dua kini menghasilkan pendapatan jauh lebih besar. Nilai pemanfaatan lahan seluas sekitar 39,89 hektare itu melonjak dari sebelumnya sekitar Rp7 miliar menjadi Rp57 miliar per tahun setelah kerja sama pemanfaatannya diperbarui.
Lonjakan nilai aset tersebut diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI terkait pengawasan permasalahan aset pemerintah daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rabu (2/9/2026) siang, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Koster mengatakan optimalisasi aset menjadi salah satu strategi Pemprov Bali untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset tidak hanya harus tercatat dengan baik, tetapi juga harus mampu memberikan nilai ekonomi yang optimal bagi daerah.
“Pemanfaatan aset daerah akan dilakukan melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan sehingga dapat memberikan pendapatan yang lebih optimal bagi daerah,” ujar Koster.
Ia mengungkapkan, sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan strategis milik Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun.
Setelah dilakukan pembaruan kerja sama dan penilaian kembali terhadap nilai aset, pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan lahan tersebut kini meningkat menjadi Rp57 miliar per tahun.
Menurut Koster, Pemprov Bali kini menerapkan appraisal atau penilaian aset untuk mendapatkan nilai terbaik. Penilaian terhadap tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan aset dilakukan dengan bantuan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan PAD sekaligus menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Koster juga membeberkan besarnya aset tanah yang dimiliki Pemprov Bali. Saat ini, Pemprov Bali tercatat memiliki 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 3.101,309 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah memiliki sertifikat, sedangkan 517 bidang lainnya masih belum bersertifikat.
Mulai 2026, Pemprov Bali juga merancang inventarisasi BMD secara lebih menyeluruh. Inventarisasi tidak hanya mencakup tanah, tetapi juga gedung dan bangunan, peralatan, mesin hingga alat angkutan.
Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data tersebut menjadi dasar dalam pengamanan aset, penyusunan laporan keuangan daerah serta pengambilan kebijakan pengelolaan aset.
Selain aset tanah di Nusa Dua, Koster juga menyinggung peran BUMD dalam meningkatkan pendapatan dan mengelola potensi ekonomi daerah.
Pemprov Bali saat ini memiliki sejumlah BUMD dan perusahaan patungan, di antaranya Perumda Kerta Bali Saguna, BPD Bali, PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, perusahaan patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Dari sejumlah badan usaha tersebut, BPD Bali menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah.
Sementara Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, terutama agen perjalanan.
Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali diproyeksikan mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif.
Menurut Koster, Bali membutuhkan fasilitas yang memadai untuk menyelenggarakan pertunjukan seni dan budaya bertaraf internasional.
“Berbagai upaya dalam pengelolaan aset dan potensi daerah sudah kami lakukan. Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik dan akan terus dioptimalkan,” katanya.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menegaskan aset daerah tidak boleh hanya menjadi angka yang tersimpan dalam catatan administrasi pemerintah.
Menurutnya, aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dijaga sekaligus mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah,” tegas Agun.
Karena itu, pengawasan terhadap aset daerah tidak cukup hanya dengan melakukan pencatatan. Pemerintah daerah harus memastikan keberadaan fisik, status hukum, penguasaan, sertifikasi dan pemanfaatan aset secara optimal.
Komisi II DPR RI juga menegaskan tidak boleh ada aset daerah yang dibiarkan menganggur.
Aset, menurut Agun, dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga selama kerja sama tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Komisi II ingin memperoleh gambaran aktual mengenai jumlah dan nilai BMD di Bali, status sertifikasi, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, hingga aset yang belum dimanfaatkan.
Pengawasan juga mencakup kondisi BUMD. Komisi II DPR RI ingin memastikan penyertaan modal pemerintah daerah mampu menghasilkan keuntungan dan manfaat yang sepadan.
“Pengelolaan BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
BUMD yang belum sehat juga diminta memiliki langkah penanganan yang jelas dan terukur.
Dalam kesimpulan kunjungan kerja, Komisi II DPR RI menegaskan tata kelola aset harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Komisi II juga meminta agar kontribusi yang dihasilkan dari sektor pariwisata dapat diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri diminta merumuskan kebijakan yang memungkinkan manfaat pengelolaan aset serta kontribusi ekonomi dapat lebih besar dirasakan oleh daerah, termasuk dalam hubungan keuangan pusat dan daerah.
BPN juga didorong terus meningkatkan kinerja dalam proses sertifikasi dan pengamanan aset pemerintah.
Sementara itu, aset yang masih bermasalah dan menghadapi sengketa lahan diharapkan dapat diselesaikan melalui mediasi dengan fasilitasi pemerintah daerah.
Komisi II juga berharap BPK dan BPKP tidak hanya menyampaikan temuan, tetapi ikut berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam mencari penyelesaian terhadap persoalan aset.
Agun menegaskan kunjungan kerja Komisi II DPR RI bukan untuk mencari kesalahan dalam tata kelola pemerintahan di Bali.
“Kami datang untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Ia berharap hasil kunjungan kerja tersebut menghasilkan langkah konkret, penyelesaian yang terukur serta memiliki batas waktu yang jelas.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan cendera mata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Wayan Koster kepada Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI beserta anggota.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal serta undangan lainnya. BWN-03
































