Pansus DPRD Badung Godok Ranperda Inisiatif Fasilitasi Kekayaan Intelektual

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

DPRD Kabupaten Badung mengagas Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual. Pembahasan Ranperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual, dilaksanakan melalui pembentukan Pansus yang dipimpin oleh I Putu Dendy Astra Wijaya.

Ranperda inisiatif ini digagas mengingat Kabupaten Badung dan Provinsi Bali pada umumnya, memiliki potensi karya seni dan budaya yang sangat tinggi. Akan tetapi karya seni yang merupakan kekayaan intelektual banyak tereksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum. Ancaman pembajakan atas kekayaan intelektual tersebut sangat rentan terjadi, ditengah pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM saat ini.

Pansus menggelar rapat intern pada Rabu 11 Juni 2025, yang dipimpin langsung Ketua Pansus Dendy Astra Wijaya, didampingi Wakil Ketua I Gede Suraharja, Sekretaris I Made Rai Wirata dihadiri anggota Pansus, diantaranya I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Sugita Putra, I Putu Sika Adi Putra, I Made Tomy Martana Putra, I Wayan Puspa Negara, I Putu Parwata, I Nyoman Dirga Yusa.

Baca Juga:  Rute Denpasar–Jember Dorong Pemerataan Pariwisata Jawa–Bali

Rapat juga menghadirkan tim penyusun naskah akademik dari Universitas Ngurah Rai, sejumlah OPD terkait diantaranya Brida, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja, serta Tim Ahli DPRD Badung.

Baca Juga:  Cetak Pemain Berbakat, Bupati Adi Arnawa Wajibkan Setiap Desa di Badung Miliki SSB

Ditemui seusai pertemuan, Dendy menjelaskan Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan pelindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat di Daerah.

“Adapun tujuannya, mendorong peningkatan produktivitas, kreativitas, dan Inovasi Kekayaan Intelektual Masyarakat Daerah. Mengembangkan Masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan dan teknologi dan Inovasi; dan memberikan kepastian hukum atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan,”papar Dendy.

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan asal Desa Sangeh ini menjelaskan, ruang lingkup Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual meliputi, identifikasi, inventarisasi dan penelitian Potensi Kekayaan Intelektual, pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual, pembinaan dan pemberdayaan Pelaku Kekayaan Intelektual, sistem informasi, pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan, kerja sama dan pendanaan.

Baca Juga:  Dukung Upaya Banding Kasus Penodaan Nyepi di Sumberklampok, Elemen Masyarakat Bali Gelar Aksi Damai

“Dengan Perda ini, kami bersama Pemerintah Daerah, hadir dam menjamin terpenuhinya hak atas Kekayaan Intelektual yang telah diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait dan sesuai kewenangan yang diberikan,” ujarnya.

Pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian di Kabupaten Badung. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR