Pamerkan Barang Curian di Medsos, ART Ditangkap

Denpasar, baliwakenews.com

Perempuan bernama Marselina Tambonia (25) harus berurusan dengan polisi. Marselina yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu ditangkap karena kasus pencurian, Minggu (12/3).

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) AKP I Made Putra Yudistira mengatakan, perempuan yang tinggal di Jalan Nagasari, Denpasar Timur itu mencuri di rumah majikannya. “Tersangka sebagai ART di rumah Sintalia (41), di Jalan Tukad Yeh Aya IX, Gang K Nomor 4, Renon, Densel,” katanya, Selasa (14/3).

Baca Juga:  Berprestasi di PON, KONI Bali Beri Penghargaan 24 Cabor

Menurut Yudistira tersangka bekerja di rumah Sintalia sejak Juni 2022. Pekerjaan tersangka dimulai dari pukul 07.00 hingga 15.00. “Awalnya korban tidak menyadari kehilangan barang. Namun dia curiga setelah melihat media sosial tersangka. Marselina memamerkan barang-barang milik korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Pencoblosan, KPU Badung Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

Setelah dicek, korban menyadari jika barang-barangnya dicuri. Kemudian pada Sabtu (11/3) dia melapor polisi. Korban kehilangan dompet Carles and Keith, dua jam tangan Casio, koper, parfum, seprai, sarung bantal, sejumlah baju, hingga uang Rp 2 juta. “Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 10 juta,” ucap Yudistira.

Baca Juga:  Tim Kemenko Marves dan Parekraf RI Pantau Pelaksanaan Kebijakan Bebas Karantina dan VoA di Bali

Marselina lantas ditangkap di kosnya, Jalan Nagasari Denpasar Timur pada Minggu siang. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Densel. “Tersangka mengaku mencuri barang-barang korban, untuk digunakan sendiri. Marselina dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. BWN-01

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan SMSIIklan Lapor Pajak Poling Badung Poling Badung