Denpasar, baliwakenews.com
Perempuan bernama Marselina Tambonia (25) harus berurusan dengan polisi. Marselina yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu ditangkap karena kasus pencurian, Minggu (12/3).
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) AKP I Made Putra Yudistira mengatakan, perempuan yang tinggal di Jalan Nagasari, Denpasar Timur itu mencuri di rumah majikannya. “Tersangka sebagai ART di rumah Sintalia (41), di Jalan Tukad Yeh Aya IX, Gang K Nomor 4, Renon, Densel,” katanya, Selasa (14/3).
Menurut Yudistira tersangka bekerja di rumah Sintalia sejak Juni 2022. Pekerjaan tersangka dimulai dari pukul 07.00 hingga 15.00. “Awalnya korban tidak menyadari kehilangan barang. Namun dia curiga setelah melihat media sosial tersangka. Marselina memamerkan barang-barang milik korban,” ujarnya.
Setelah dicek, korban menyadari jika barang-barangnya dicuri. Kemudian pada Sabtu (11/3) dia melapor polisi. Korban kehilangan dompet Carles and Keith, dua jam tangan Casio, koper, parfum, seprai, sarung bantal, sejumlah baju, hingga uang Rp 2 juta. “Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 10 juta,” ucap Yudistira.
Marselina lantas ditangkap di kosnya, Jalan Nagasari Denpasar Timur pada Minggu siang. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Densel. “Tersangka mengaku mencuri barang-barang korban, untuk digunakan sendiri. Marselina dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. BWN-01