Oknum Notaris Diduga Menipu Pensiunan Guru Terkait Jual Beli Tanah Warisan

Denpasar, baliwakenews.com

Pensiunan guru, I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62) menjadi korban kasus jual beli tanah yang diduga dilalukan oknum notaris. Tanah warisan kedua pria asal Nusa Penida, Klungkung itu, dibalik nama atas seseorang berinisial IP. Saat ini, IP telah diamankan di Polda Bali.

“Tanah warisan kami yang berlokasi di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, seluas 42.900 meter persegi dibalik nama oleh IP. Dan IP merupakan notaris yang tinggal di Labuan Bajo,” kata, Kastawa dan Danaya, yang juga didampingi kuasa hukumnya I Gede Susila Yasa, Kamis (30/11).

Menurutnya, peristiwa yang mereka alami terjadi pada 2016 lalu. Awalnya, ada orang yang membantu menawarkan tanah warisan miliknya. Setelah terjadi nego, tanah itu disepakati dijual Rp 8 juta per are. Dan proses jual belinya berlangsung di salah satu kantor notaris milik AANBJ, di kawasan Denpasar.

Baca Juga:  Kesulitan Identifikasi Pelaku, Polisi Sarankan Pemasangan CCTV di Pura

Setibanya di kantor notaris itu, Kastawa dan Danaya mengaku kaget karena harga yang tertera di akta jual beli dengan harga yang telah disepakati dengan pembeli berbeda. “Selisih harga di akta jual beli dengan kesepakatan kami bersama pembeli jauh berbeda. Di akta lebih murah bahkan mencapai setengah dari harga kesepakatan awal. Dan saat itu, notaris AANBJ beralasan sengaja dibuat harga sekian untuk mengurangi pajak,” ungkapnya.

Karena percaya, keduanya menyetujui. Dan setelah menandatangi surat-surat dan penyerahan sertifikat, pihak notaris mengatakan uangnya akan ditransfer karena jumlahnya banyak.

Baca Juga:  Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Namun hingga kini, uang itu tidak pernah masuk di rekening kedua korban. Keduanya hanya mendapat janji untuk mengecek di bank. “Hingga seminggu uang belum masuk kami pergi ke notaris AANBJ untuk bertanya. Malah dijawab itu bukan urusan dia,” lanjutnya.

Merasa ditipu, sebulan kemudian kedua korban datang ke BPN Klungkung untuk memblokir sertifikat SHM nomor 1274/Desa Klumpu, atas nama I Nyoman Kastawa dan atas nama I Nyoman Danaya dengan luas 42.900 m2.

Dan mereka mendapat informasi, jika tanah itu akan dibalik nama atas nama IP, oknum notaris asal Labuan Bajo, NTT. Beberapa bulan kemudian Kastawa dan Danaya menerima surat panggilan saksi dari pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga:  Pelaku Keprok Kaca Mobil Satroni Parkiran Supermarket di Badung

Dengan putusan pengadilan, Kastawa dan Danaya kalah dan tanah sudah beralih menjadi atas nama IP dan menunggu pelaksanaan eksekusi. “Kami lantas melapor ke Polda Bali. Dan IP ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan, dan penyidik sudah melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabidhumas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar dan notarisnya ditahan dalam kasus penipuan jual beli tanah di Nusa Penida. Belum dibayar tapi SHM sudah beralih ke atas nama tersangka,” tuturnya. BWN-01

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan SMSIIklan Lapor Pajak Poling Badung Poling Badung