Mangupura, baliwakenews.com
Karyawati outsourcing PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di Bandara Ngurah Rai, berinisial BFC (25) dibekuk aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara. BFC dilaporkan menipu dengan menjanjikan orang lain pekerjaan di bandara dengan syarat menyetorkan uang.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengatakan, tersangka mengiming-imingi korban mendapatkan pekerjaan di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Tersangka meminta uang Rp 15.000.000,” katanya, Kamis (30/11).
Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan, korban Fifi (20), asal Tangerang, Banten ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, pada 27 Nopember 2023. Berdasarkan keterangan korban, awalnya sekitar Juni 2023, tersangka menghubungi korban melalui handphone. Korban dijanjikan akan diterima bekerja di PT JAS Bandara Ngurah Rai.
Karena percaya, korban datang ke Bali pada 26 Juni 2023 dan menemui tersangka di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. Saat itu tersangka kembali mengatakan jika korban akan diterima kerja di PT JAS. “Saat pertemuan itu, tersangka yang tinggal di Jalan Nusantara, Tuban, Kuta itu, meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 15.000.000. Alasan tersangka untuk mengurus agar bisa diterima bekerja di PT JAS,” jelas Rionson.
Selain itu, tersangka juga meminta korban membuat curriculum vitae (CV) sebagai persyaratan pendaftaran di PT JAS. Karena merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja, korban mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta tersangka.
Korban juga sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir Juli 2023. Hanya saja dia dinyatakan tidak lulus seleksi. Korban lantas meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada tersangka. Hanya saja tersangka selalu mengelak. Bahkan dia berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal.
“Karena korban merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Berdasarkan laporan itu, tersangka ditangkap di tempatnya bekerja pada Selasa (28/11). Dan dia dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” jelasnya. BWN-01