Denpasar, baliwakenews.com
Karena masih dalam gugatan hukum, proses lelang tanah yang akan dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM), dipastikan ditunda. Proses lelang dengan pemohon pihak koperasi terhadap 48 SHM milik anggotanya, diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Informasi dihimpun, proses lelang terhadap aset-aset tersebut belum bisa dilaksanakan karena masih dalam sengketa BPN. Termasuk adanya laporan ke pihak kepolisian. “Umumnya dalam permohonan lelang, tentu dokumen persyaratannya telah terverifikasi,” kata salah seorang sumber petugas, Kamis (7/3).
Selain itu, pihak pemohon harus mengirim surat permohonan beserta dokumen persyaratan lelang ke Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hingga nantinya KPKNL menetapkan jadwal lelang. Selanjutnya akan diunggah melalui aplikasi ini berbasis web untuk membantu pemohon lelang dalam mengajukan lelang secara online. “Aturannya, jika aset bersengketa maka KPKNL Bakal menunda pelelangan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPN Tabanan Made Suardika membenarkan bahwa aset-aset itu tercatat sengketa. “Ya, SHM atas nama I Gusti Ayu Ketut Setiawati dan I Wayan Subadra masih tercatat dalam lampiran buku tanah di PN Tabanan dengan keterangan sengketa,” ujarnya.
Sementara Humas PN Tabanan, I Gusti Lanang Indra Pandita membenarkan bahwa adanya perlawan terhadap hak tanggungan itu. “Ya, benar ada upaya perlawanan. Namun sekarang itu masih dilakukan mediasi,” tutupnya. BWN-01
































