Denpasar, baliwakenews.com
I Nyoman Sukena (38), yang dikenal sebagai “Penyelamat” Landak Jawa, kini bisa bernapas lega setelah permohonan penangguhan penahanannya disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (12/9).
Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra memutuskan bahwa Sukena tidak perlu lagi menjalani penahanan di Lapas Kerobokan. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menerima beberapa surat permohonan penangguhan dari Tim Penasihat Hukum Sukena, politisi, dan elemen masyarakat lainnya.
Sukena akan menjalani penahanan rumah mulai 12 September hingga 21 September 2024 dengan kewajiban melapor dua kali seminggu pada hari Selasa dan Kamis. Hakim Bamadewa menjelaskan, pertimbangan utama adalah status Sukena sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab atas kebutuhan hidup keluarganya. Keputusan ini disambut gembira oleh Sukena dan masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang hadir di ruang sidang.
Dengan penangguhan penahanan ini, Sukena dapat kembali ke rumah dan bertemu dengan keluarganya sambil mengikuti proses persidangan dengan tepat waktu.
Kasus ini berawal dari penangkapan Sukena karena memelihara Landak Jawa, yang dianggap sebagai hama oleh masyarakat setempat. Landak tersebut awalnya ditemukan oleh mertuanya saat masih kecil dan dianggap perlu dipelihara untuk menghindari ancaman hewan liar atau tindakan pembunuhan oleh petani. BWN-01