Tabanan, baliwakenews.com
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, memanfaatkan masa reses dengan menggelar pertemuan untuk membahas sejumlah persoalan hukum dan keamanan di Kabupaten Tabanan. Salah satu agenda kunjungannya yakni bertemu dengan jajaran Polres Tabanan, Jumat 21 Agustus 2026.
Parta mengatakan, kunjungan ke sejumlah mitra kerja Komisi III menjadi bagian dari upaya untuk menyerap informasi dan mengetahui secara langsung berbagai persoalan yang terjadi di daerah.
Dalam pertemuan di Polres Tabanan tersebut sejumlah isu dibahas, mulai dari situasi keamanan, persoalan narkoba, kecelakaan lalu lintas, hingga masalah tapal batas. Namun, salah satu isu yang mendapat perhatian adalah persoalan penyalahgunaan keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Parta menilai, apabila ke depan terdapat persoalan keuangan di LPD, penanganannya perlu dilakukan secara tepat sesuai dengan karakter dan kedudukan LPD sebagai lembaga milik masyarakat adat.
“Jika suatu saat nanti ada kasus keuangan di LPD, agar tidak membawa kasus tersebut menjadi tindak pidana korupsi. Karena seharusnya tidak di situ,” ujar Nyoman Parta.
Menurutnya, LPD memiliki karakter berbeda dengan lembaga keuangan yang memperoleh penyertaan modal dari pemerintah. Ia merujuk pada ketentuan mengenai lembaga keuangan mikro yang memberikan pengecualian terhadap LPD.
Parta menjelaskan, LPD merupakan milik masyarakat adat. Sementara bantuan pemerintah kepada desa adat pada umumnya diberikan dalam bentuk hibah atau hadiah, bukan penyertaan modal.
Ia mencontohkan, ketika pemerintah memberikan bantuan kepada desa adat, bantuan tersebut tidak otomatis menjadikan pemerintah sebagai pemilik modal di LPD.
“Kalau penyertaan modal, pemerintah ikut dalam RAT. Logikanya, tidak ada penyertaan modal, mengapa ikut RAT?” katanya.
Dengan demikian, menurut Parta, perlu ada pemahaman yang tepat mengenai status dan karakter LPD ketika menangani perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangannya. Ia menilai sejak LPD berdiri hingga saat ini, pemerintah tidak memperoleh keuntungan sebagai konsekuensi kepemilikan modal dari LPD tersebut.
Selain persoalan LPD, Parta juga menyoroti perkembangan kasus insiden berdarah yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Parta melihat kasus tersebut memiliki rangkaian peristiwa yang berbeda dengan kasus pembunuhan atau pengeroyokan pada umumnya. Peristiwa tersebut bermula dari adanya kehilangan ayam yang kemudian memunculkan dugaan terhadap seseorang sebagai pencuri.
Dalam peristiwa itu juga disebut terdapat barang bukti. Situasi kemudian berkembang setelah kulkul bulus dibunyikan sebagai bagian dari sistem keamanan tradisional masyarakat adat. Menurut Parta, kulkul tersebut dibunyikan berdasarkan perintah manggala adat sehingga massa kemudian berkumpul dan situasi berujung pada kekerasan.
“Saya berharap kasus ini diselesaikan dengan soft. Bisa dengan cara mempertemukan keluarga kedua belah pihak,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), Parta mengakui terdapat persoalan karena ketentuan dalam KUHP baru memiliki batasan tertentu berdasarkan ancaman pidana. Ia menyebut perkara tersebut memiliki ancaman hukuman yang lebih tinggi sehingga peluang penerapan RJ perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Parta berharap penanganan kasus tersebut tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta akar persoalan yang melatarbelakangi terjadinya insiden.
“Sehingga penyelesaiannya nanti tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga dapat membantu meredakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya. BWN-06

































