Mangupura, baliwakenews.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan ketegasan dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Bali. Seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial IO dideportasi setelah terbukti melanggar izin tinggal dengan overstay selama 93 hari.
Penindakan terhadap IO dilakukan setelah Kantor Imigrasi Ngurah Rai menerima penyerahan warga Nigeria tersebut dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta pada 16 Agustus 2026. Sebelumnya, keberadaan IO dilaporkan oleh temannya kepada kepolisian pada 13 Agustus 2026.
Setelah diamankan Polsek Kuta dan diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai, petugas melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap status keimigrasiannya. Dari hasil pemeriksaan, IO terbukti tetap berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. IO juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menegaskan masa berlaku izin tinggal merupakan batas waktu yang wajib dipatuhi setiap orang asing selama berada di Indonesia.
“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujar Novyandri.
Menurutnya, tindakan terhadap IO menjadi bagian dari fungsi pengawasan sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang terus dilakukan Imigrasi Ngurah Rai, terlebih Bali merupakan salah satu tujuan utama wisatawan mancanegara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui IO masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 17 November 2025 menggunakan Visa Kunjungan.
Kepada petugas, IO mengaku datang ke Indonesia untuk tinggal sesuai masa berlaku izin yang diberikan sekaligus mencari peluang pekerjaan. Ia memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 15 Mei 2026.
Namun, setelah masa berlaku izin tinggal tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia. Kondisi itu membuat keberadaannya di Indonesia tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah.
Selama berada di Bali, IO diketahui berpindah-pindah tempat tinggal di kawasan Canggu. Ia mengaku menghabiskan waktu dengan melakukan aktivitas wisata, seperti mengunjungi pantai dan kafe di kawasan Canggu serta berusaha mencari teman di Bali.
IO juga mengaku tetap bertahan di Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan menuju Nigeria.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melaksanakan deportasi terhadap IO pada Selasa (18/8).
IO dideportasi melalui penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar–Doha. Dari Doha, ia kemudian melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga Bali tetap menjadi destinasi pariwisata yang aman, tertib dan kondusif. BWN-04

































