Graha Wicaksana : Joged Tak Sesuai Pakem Bakal Disanksi

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com


Pementasan seni, khususnya tarian joged yang tidak sesuai pakem, etika, dan norma yang berlaku di masyarakat Badung bakal mendapat perhatian serius dalam Raperda Inisiatif DPRD Badung tentang Pelestarian Seni dan Budaya.

Ketua Pansus Raperda Pelestarian Seni dan Budaya DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, mengatakan regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur upaya pelestarian seni dan budaya, tetapi juga memberikan batasan terhadap pementasan yang dinilai telah keluar dari pakem.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pementasan joged yang dinilai tidak sesuai dengan etika, moral, serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Jika nantinya terbukti melanggar ketentuan dalam Perda, pementasan tersebut dapat dikenai sanksi.

Baca Juga:  Memasuki Usia ke-123 PT Pegadaian MengEMASkan Indonesia “ 1 2 3 GO”

“Pementasan tidak boleh keluar dari etika, moral dan kebiasaan yang berlaku di daerah. Salah satu contohnya joged yang tidak sesuai pakem,” ujar Graha saat dihubungi, Jumat (21/8).

Namun, penerapan sanksi tidak serta-merta dilakukan secara keras. Pansus menyiapkan tahapan pembinaan terlebih dahulu, mulai dari teguran hingga peringatan. Apabila pelanggaran tetap dilakukan, sanksi lebih tegas dapat diberikan hingga pencabutan atau rekomendasi pencabutan izin.

“Tidak langsung memberikan sanksi keras. Kami memberikan teguran, peringatan dan seterusnya. Kalau masih dilakukan pelanggaran, terakhir baru pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin,” jelasnya.

Baca Juga:  Tim Luwir Wiana Terus Bergerak Perangi Covid-19 Semprot Perumahan dan Serahkan APD ke Puskesmas

Graha menegaskan, aturan tersebut bukan untuk membatasi kreativitas masyarakat dalam berkesenian. Sebaliknya, regulasi dibuat untuk memastikan kreativitas tetap berjalan tanpa menghilangkan pakem, nilai budaya, etika, serta kesakralan yang melekat pada seni dan tradisi Bali.

Selain persoalan joged, Pansus juga menaruh perhatian terhadap penggunaan seni atau unsur keagamaan yang memiliki nilai kesakralan namun dipentaskan tidak pada tempatnya. Pengaturan ini diperlukan agar seni dan budaya tidak disalahgunakan ataupun dikomersialkan secara berlebihan.

Baca Juga:  Badung Bersiap Ikut Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021

Saat ini, pembahasan Raperda masih berlanjut. Pansus akan kembali menggelar rapat internal dengan melibatkan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan.

Masukan dari perangkat daerah tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda memasuki tahapan selanjutnya. Pansus menargetkan pembahasan dapat dituntaskan dalam waktu dekat.

“Sejauh ini bagus. Para peserta rapat menyetujui apa yang menjadi rancangan yang kita susun,” pungkasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR