Denpasar, baliwakenews.com
Ngurah S (63) mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Tersangka mulai ditahan pada Jumat (5/8) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian Rp 26.872.526.963.
Menurut Kasubdit 3 Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, kasus dugaan korupsi keuangan di LPD Desa Adat Ungasan itu berdasarkan laporan para nasabah yang menjadi korban. “Salah satu laporan yang masuk pada 25 September 2019 dengan nomor LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT,” bebernya, Rabu (10/8).
Setelah laporan itu ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, petugas lantas mengantongi bukti awal terkait penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan yang dilakukan Ngurah S. “Ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana di LPD Desa Adat Ungasan untuk memperkaya diri sendiri, hingga uang masyarakat tidak bisa menarik uangnya di LPD,” kata Suinaci.
Suinaci menuturkan, modus tersangka dalam melakukan aksinya, mengeluarkan kredit fiktif dengan nilai besar. Dan yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga yang memiliki kredit di LPD Ungasan. Bahkan, orang yang diberikan pinjaman bukan warga Desa Adat Ungasan.
Selain itu, tersangka juga melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. “Dana investasi di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan. Investasi tanah di Desa Mertak juga dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana LPD, telah lunas, namun ternyata pembayaran tanah itu belum lunas,” bebernya.
Lebih lanjut Suinaci mengatakan, dari tangan tersangka Ngurah, penyidik menyita puluhan barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 80.400.000, 42 sertifikat Hak Milik, 3 surat Tanah Sporadik, 29 perjanjian kredit, satu bundel transaksi harian kas LPD Desa Adat Ungasan atas pengeluaran kas untuk Investasi di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016. BWN-01

































