Lima Orang Sudah Jadi Tersangka, Kasus Juwuklegi Belum Usai, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru

Iklan Home Page

Tabanan, Baliwakenews.com

Kasus pengeroyokan maut di Banjar Dinas Juwuklegi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, belum berhenti pada lima tersangka. Polres Tabanan masih mengembangkan penyidikan dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru setelah rekonstruksi digelar.

Korban berinisial KD, warga asal Desa Sidetapa, Buleleng, meninggal dunia setelah insiden pengeroyokan tersebut. Polisi kini mempersiapkan rekonstruksi sekaligus merampungkan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penyidik masih bekerja untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap sebelum berkas tahap I diserahkan kepada jaksa.

“Untuk perkembangan kasus Juwuklegi segera pelimpahan tahap I. Tetapi kapan waktunya tentu baru bisa dipastikan setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan,” kata Bayu Pati saat ditemui Rabu, 9 September 2026.

Baca Juga:  Tidak Gunakan Masker, Tim Gabungan Yustisi Denpasar Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Lima orang memang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, jumlah tersebut belum tentu menjadi angka terakhir dalam perkara yang menewaskan KD. Penyidik masih mencermati hasil pengembangan kasus, termasuk fakta-fakta yang nantinya muncul dalam rekonstruksi.

“Untuk kemungkinan penambahan tersangka belum bisa disampaikan karena masih proses penyidikan. Kita masih menunggu juga hasil pengembangan saat rekonstruksi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuat perkara Juwuklegi masih menyisakan ruang bagi munculnya tersangka lain. Rekonstruksi nantinya akan digunakan penyidik untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan rangkaian kejadian sebenarnya, termasuk peran masing-masing orang yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Polisi juga telah menerima hasil ekshumasi jenazah KD. Namun, isi pemeriksaan tersebut belum dibuka kepada publik. Hasil ekshumasi menjadi salah satu materi yang masih dipelajari penyidik dalam proses pengungkapan perkara.

Baca Juga:  Bebas dari Tahanan, Warga Polandia Terlibat Kasus Skimming Dideportasi

Setelah rekonstruksi selesai, polisi menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa untuk penelitian tahap I. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada tahap II.

Kasus ini sebelumnya turut menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta ketika melakukan kunjungan kerja atau reses ke Polres Tabanan. Penanganan perkara tersebut dinilai tidak hanya bersinggungan dengan persoalan pidana, tetapi juga kondisi sosial dan adat yang berkembang di Juwuklegi.

Meski terdapat ruang mediasi antara keluarga korban dan keluarga tersangka, polisi menegaskan proses pidana tetap berjalan. Bayu Pati menyebut perkara tersebut merupakan tindak pidana berupa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Bertahan Hidup Saat Corona, Luh Komang Ajak Temannya Bisnis Narkoba

“Kalau kedua belah pihak ingin melakukan mediasi tentu dipersilakan. Dari pihak kepolisian tentu tidak menutup diri, namun dengan catatan bukan kami yang menginisiasi,” kata dia.

Apabila perdamaian ditempuh secara mandiri oleh kedua pihak, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Namun, kewenangan menentukan berat-ringannya hukuman tetap berada di tangan hakim.

“Sangat bisa meringankan hukuman, namun tentunya di proses pengadilan karena yang berhak meringankan hukuman itu di pengadilan, yakni hakim,” ujar Bayu Pati.BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR