Denpasar, baliwakenews.com
Tim Resmob Reskrimum Polda Bali menangkap seorang pria asal Kediri, Jawa Timur, berinisial MP (28). Mantan narapidana yang lima kali masuk bui, terkait berbagai kasus kejahatan itu kembali dibekuk usai memanjat rumah warga Jalan Paang Luwih, Penatih, Dentim.
Tersangka menggasak Airpod Pro merek Apple, Portable Hub, Macbook Pro dan iPhone 13 pro milik korban. Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan mengatakan, dibekuk pada Selasa (4/5). “Tersangka diburu berdasarkan laporan korban seorang perempuan berinisial MA (22). Korban melapor iPhone hilang dicuri, pada 22 Mei 2024, subuh lalu,” katanya.
Korban mengaku, saat bangun dari tidur tas nya yang berisi peralatan elektronik sudah hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp. 50.000.000. “Korban lantas mendatangi SPKT Polda Bali,” ujar Jansen.
Selanjutnya, Tim Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV. Dan tim mengidentifikasi pelakunya. Dan tersangka dibekuk di bedeng proyek di Jalan Babahan, Pererenan, Badung. “Rencananya barang curian itu akan tersangka jual untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tegasnya. BWN-01


































