Lakukan KDRT, Bule Australia Dipenjara dan Dideportasi

Iklan Home Page

Jimbaran, baliwakenews.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Australia berinisial BJC (Lk, 54). BJC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Batik Air (Denpasar-Sydney) pada Rabu 4 Oktober 2023 malam hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai turut melakukan pengawasan pendeportasian terhadap BJC guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.

Baca Juga:  Meski di Negaranya Sedang Perang, Pasutri Asal Rusia Tetap Dideportasi

Suhendra juga menambahkan bahwa BJC yang telah selesai menjalani hukuman kurungan penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga langsung diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian pada 4 Oktober 2023.

Baca Juga:  Pj. Sekda Badung Rapat Koordinasi Dengan Perangkat Daerah

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BJC kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan kami cantumkan dalam daftar penangkalan”, terang Suhendra. Sembari menjelaskan terakhir yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia  pada tgl 1 Januari 2020 melalui bandara Soekarno-Hatta menggunakan kitap. Terhadap bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR