KPU Bali Gelar Rakor Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Tahun 2025

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025 di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali pada Kamis, 26 Juni 2025 di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali. Saat membuka rakor, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menghimbau agar partai politik untuk segera melakukan pemutakhiran dan perbaikan data partai politik pada Sipol.

Lidartawan mengatakan rakor dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1077/PL.01.2-SD/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 Perihal Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025.

Sesuai Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemuktahiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemuktahiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik dijelaskan bahwa Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.

Baca Juga:  Ini Dia, 6 Negara yang Pastikan Diri Ikut Kejuaraan Pencak Silat di Bali

Rapat koordinasi mengundang Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Bali, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik dan Provinsi Bali, dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Lidartawan dalam sambutannya, menyampaikan bahwa saat ini Sipol sudah bisa akses. Berkenaan dengan hal tersebut partai politik agar segera memperbaharui data partai politik pada sipol.

Baca Juga:  Didaulat Jadi Tuan Rumah Putaran Final Liga Kampung, DPD PDIP Bali Siapkan 3 Lapangan

“KPU Kabupaten/Kota juga akan mengundang partai politik untuk membahas pemutakhiran data partai politik pada Sipol. Kami juga menghimbau agar partai politik untuk segera melakukan pemutakhiran dan perbaikan data partai politik agar data pada Sipol adalah data terbaru sesuai apa yang diisi oleh partai politik,” ucapnya.

Baca Juga:  Bali United Lakukan Epic Comeback

Dalam rapat koordinasi tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini menyampaikan bahwa setelah Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap perubahan data kepengurusan Partai Politik hasil Pemutakhiran melalui Sipol pada menu pemutakhiran dengan memperhatikan jadwal penggunaan Sipol. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR