Labuan Bajo, Baliwakenews.com
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat peran negara dalam menjaga harmoni kehidupan sosial antarwilayah, khususnya dalam arus mobilitas penduduk Bali–NTT.
Penandatanganan komitmen tersebut berlangsung di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Rabu 28 Januari 2026, sebagai respons atas dinamika sosial yang belakangan memicu gangguan ketertiban dan berpotensi merusak kohesi sosial antar masyarakat.
Dalam dokumen komitmen bersama tersebut, terdapat lima poin strategis yang disepakati kedua kepala daerah. Salah satu poin krusial adalah Pembinaan dan Pembekalan Warga (Pre-Migration) sebelum bermigrasi ke daerah lain.
Melalui poin ini, Pemerintah Provinsi Bali dan NTT sepakat memperkuat peran pemerintah daerah asal dalam memberikan edukasi kepada warganya mengenai adat istiadat, etika sosial, serta norma hukum di daerah tujuan. Selain itu, proses perpindahan penduduk diwajibkan ditopang oleh pencatatan administrasi yang tertib guna menjamin perlindungan sosial bagi warga yang bersangkutan.
“Kehadiran negara harus terasa sejak dari hulu. Edukasi, pembekalan, dan pendataan menjadi kunci agar mobilitas penduduk tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari,” menjadi salah satu penekanan dalam komitmen tersebut.
Poin strategis berikutnya adalah Penguatan Komunikasi Budaya dan Ruang Dialog. Kedua gubernur sepakat membuka ruang dialog yang inklusif untuk menjembatani perbedaan budaya dan cara ekspresi sosial antarwarga, sehingga potensi salah tafsir di tengah masyarakat dapat diminimalkan. Penyelesaian persoalan sosial diutamakan melalui mekanisme mediasi yang melibatkan tokoh adat dan perwakilan komunitas.
Komitmen lainnya menegaskan Penegakan Hukum yang Tegas dan Proporsional. Pemerintah Provinsi Bali dan NTT bersepakat bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditindak secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu, namun tetap menghindari generalisasi atau stigma kolektif terhadap kelompok etnis tertentu.
Aspek Perlindungan Hak dan Kesetaraan Warga juga menjadi perhatian serius. Kedua pemerintah daerah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh hunian dan pekerjaan yang layak, serta mendorong kebijakan inklusif di tingkat lokal guna mencegah praktik diskriminasi dan eksklusi sosial.
Sebagai penguat, komitmen bersama ini juga memuat poin Sinergi Strategis dan Narasi Positif, melalui inisiasi kampanye publik bersama yang menonjolkan kontribusi timbal balik warga Bali dan NTT dalam pembangunan daerah masing-masing.
Komitmen ini ditegaskan sebagai wujud kehadiran aktif pemerintah daerah dalam menciptakan rasa aman, keadilan sosial, dan martabat bagi seluruh warga, sekaligus memperkokoh persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. BWN- 03

































