Korupsi Rp 211 M di LPD Mambal, Penetapan Tersangka Menunggu Audit Final

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Di balik tenangnya Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung, tersimpan kegelisahan yang belum mereda sejak tiga tahun terakhir. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang selama puluhan tahun menjadi tumpuan ekonomi krama adat, mendadak diguncang dugaan korupsi ratusan miliar rupiah. Publik terbelalak ketika penyidik Satreskrim Polres Badung menemukan indikasi praktik sistematis: perjanjian kredit fiktif, restrukturisasi berulang tanpa sepengetahuan nasabah, hingga pengalihan agunan yang tak pernah diketahui pemiliknya.

Nama yang paling disorot adalah Kepala LPD Adat Mambal, I Wayan Adi Wirawan, 56 tahun. Ia menjadi terlapor utama sejak kasus ini resmi diusut lewat laporan polisi pada 29 November 2022. Sejak itu, proses panjang bergulir. Sebanyak 58 saksi diperiksa, termasuk 38 debitur dan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) I Wayan Ramantha. Puluhan dokumen agunan turut diamankan: 87 berkas kredit, 17 sertifikat tanah, satu sertifikat hak tanggungan, dan 49 BPKB kendaraan.

Baca Juga:  Ditinggal Masak, Balita Jatuh ke Dalam Sumur di Denpasar

Audit awal mencatat potensi kerugian fantastis, lebih dari Rp 211,8 miliar. Namun proses pembuktian sempat tersendat setelah auditor utama, Prof. Dr. I Wayan Ramantha, meninggal pada April 2024. KAP yang dipimpinnya terblokir, membuat audit investigatif tak dapat dilanjutkan. Penyidik kini menunjuk auditor baru, KAP Dony & Rekan, yang meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan pemeriksaan.

Baca Juga:  Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan di Hutan Kembang Merta

Penundaan audit membuat penetapan tersangka tertunda, meski bukti awal dinilai cukup kuat. Polres Badung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Badung, KPK, PPATK, dan Kortas Tipidkor Polri untuk memperkuat pembuktian, termasuk penelusuran aliran dana dan persiapan penyitaan aset.

“Kami menunggu laporan final audit investigatif untuk dasar penetapan tersangka. Semua pihak yang diduga terlibat akan diproses,” tegas Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara.

Baca Juga:  Kejari Denpasar Musnahkan 14 Kg Sabu dan Empat Truk Miras

Bagi masyarakat adat, kasus ini bukan sekadar angka. Dana yang seharusnya menjadi benteng ekonomi banyak keluarga, justru terancam menjadi abu. Publik kini menunggu akhir cerita: apakah keadilan akan pulih, atau kepercayaan terhadap lembaga adat akan runtuh bersama angka ratusan miliar yang belum jelas ujungnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR