Denpasar, baliwakenews.com
Lebih dari 14 kilo gram sabu dan empat truk minuman keras berbagai merk dimusnahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu 19 Januari 2022 siang. Selain narkoba dan minuman keras, petugas juga memusnahkan beberapa pucuk senjata api dan amunisi yang merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari perkara tahun 2020 hingga 2021.
Menurut Kejari Denpasar Yuliana Sagala, pemusnahan berbagai jenis barang bukti hasil tindak kejahatan itu untuk menghindari penyalahgunaan atau malah digunakan lagi. “Barang bukti yang dimusnahkan dengan jumlah perkara 983 dari tahun 2020 hingga 2021,” katanya.
Yuliana mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan cukup banyak dengan nilai belasan miliar rupiah, diantaranya 14.073,73 gram sabu-sabu (SS), ekstasi 2.296,02 gram atau 1.327 butir, ganja seberat 98.253,52 gram, pil koplo 86.221 butir, hasish 1.080,70 gram, heroin 24,77 gram, kokain 37, 68 gram dan juga alat lain seperti bong, timbangan, rokok dan korek api.
Tak hanya itu, Yuliana juga mengaku memusnahkan 5.788 botol miras yang diangkut dengan empat truk. Barang bukti miras tersebut merupakan perkara dari Kejati Bali. Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa miras racikan itu disebut Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Miras yang diproduksi dengan cukai palsu, label palsu, merek palsu, dan bahan baku palsu itu adalah jenis Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin, dan Smirnoff Vodka. “Selain narkoba dan miras, kami juga memusnahkan barang bukti berupa enam pucuk senjata api dan amunisi 39 butir, 70 bilah senjata tajam dan ponsel sebanyak 410 unut,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotrapika dengan cara dibakar. Senjata api dipotong dengan gerinda, dan minuman keras dihancurkan di TPA Suwung, Densel. BWN-01


































