Kejari Denpasar Musnahkan 14 Kg Sabu dan Empat Truk Miras

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Lebih dari 14 kilo gram sabu dan empat truk minuman keras berbagai merk dimusnahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu 19 Januari 2022 siang. Selain narkoba dan minuman keras, petugas juga memusnahkan beberapa pucuk senjata api dan amunisi yang merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari perkara tahun 2020 hingga 2021.

Menurut Kejari Denpasar Yuliana Sagala, pemusnahan berbagai jenis barang bukti hasil tindak kejahatan itu untuk menghindari penyalahgunaan atau malah digunakan lagi. “Barang bukti yang dimusnahkan dengan jumlah perkara 983 dari tahun 2020 hingga 2021,” katanya.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Jalan Baypass Ngurah Rai, Pengendara Motor Ninja Tewas

Yuliana mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan cukup banyak dengan nilai belasan miliar rupiah, diantaranya 14.073,73 gram sabu-sabu (SS), ekstasi 2.296,02 gram atau 1.327 butir, ganja seberat 98.253,52 gram, pil koplo 86.221 butir, hasish 1.080,70 gram, heroin 24,77 gram, kokain 37, 68 gram dan juga alat lain seperti bong, timbangan, rokok dan korek api.

Baca Juga:  Seminar PHDI Bali, Bidik yang "Korup", Selamatkan LPD dan Aset Nasabah  

Tak hanya itu, Yuliana juga mengaku memusnahkan 5.788 botol miras yang diangkut dengan empat truk. Barang bukti miras tersebut merupakan perkara dari Kejati Bali. Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa miras racikan itu disebut Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Miras yang diproduksi dengan cukai palsu, label palsu, merek palsu, dan bahan baku palsu itu adalah jenis Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin, dan Smirnoff Vodka. “Selain narkoba dan miras, kami juga memusnahkan barang bukti berupa enam pucuk senjata api dan amunisi 39 butir, 70 bilah senjata tajam dan ponsel sebanyak 410 unut,” ucapnya.

Baca Juga:  Berstatus DPO, Pembobol Kartu ATM Malah Edarkan SS di Kuta

Lebih lanjut dikatakannya, pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotrapika dengan cara dibakar. Senjata api dipotong dengan gerinda, dan minuman keras dihancurkan di TPA Suwung, Densel. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR