KONI Bali Jawab Tuduhan Cacat Hukum dan Labrak Regulasi

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

KONI Bali lewat Bidang Hukum dan Etika memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut hasil Musprov KONI Bali cacat hukum. Selain itu kepengurusan KONI Bali saat ini dinilai melabrak regulasi.

Bidang Hukum dan Etika KONI Bali, Fredrik Billy, Rabu (27/4) menjelaskan, KONI Bali buka suara terkait dua pemberitaan di dua media online beberapa hari lalu. Pertama terkait pemberitaan online di Fajar Timur tertanggal 20 Maret 2022 dimana Togar Situmorang (salah satu calon Ketua Umum KONI Bali pada Musprov lalu) mengatakan ‘Musprov KONI Bali Cacat Hukum’. Satu lainnya yakni berita online Posmerdeka.com tertanggal 25 April 2022 yang berjudul ‘Tabrak Regulasi, Sejumlah ASN Jadi Pengurus KONI Bali termasuk Wabup Jembrana’.

Billy mengatakan bahwa berkaitan dengan adanya Musprov KONI Bali yang diselenggarakan di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali pada tanggal 19 Maret 2022 lalu sudah sesuai dengan ketentuan AD/ART KONI. Demikian juga dengan adanya persyaratan dukungan 20 suara cabor dan atau KONI Kabupaten/Kota untuk Calon Ketua Umum KONI Bali masa bhakti 2022-2026. Draft Tata Tertib bahwa persyaratan dukungan 20 suara telah disetujui dalam rapat Pleno Musprov dan menjadi ketetapan sehingga syarat tersebut menjadi mengikat, dan Billy saat itu sebagai pimpinan sidang tetap Musprov telah menerima surat dukungan sebanyak 54 surat dukungan dari cabor dan KONI Kab/kota dari total 67 hak suara.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Bali, Gelar Rapat Koordinasi Legislatif dan Eksekutif

“Sehingga I Gusti Ngurah Oka Darmawan secara aklamasi ditetapkan sebagai Ketua Umum KONI Bali masa bhakti 2022-2026. Cacat hukum lainnya yang disampaikan Togar Situmorang karena yang bersangkutan sendiri katanya di keluarkan dari ruangan Musprov padahal telah memegang surat mandat dari Pengprov POSSI Bali,” beber Billy.

Namun faktanya surat mandat terakhir yang diterima oleh panitia Musprov adalah surat mandat untuk Ketua Umum POSSI Bali Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya dan Komisi Organisasi Kadek Sukarta untuk hadir di Musprov. Dan tidak ada nama Togar Sirumorang dalam surat mandat sehingga wajar bila yang tidak ada surat mandat, maka tidak diperkenan hadir dalam Musprov KONI Bali tersebut.

Baca Juga:  Tahun Ini, Pkb Dibarengi Event Bali World Cultural Celebrations Dan Jantra Tradisi Bali

Lebih lanjut, Billy juga menyinggung tentang kepengurusan KONI Bali yang terdapat pejabat struktural dan pejabat publik. Yang mana bertentangan dengan Pasal 40 UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang telah dirubah menjadi UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam Pasal 41 UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sangat jelas bahwa Jabatan Publik dan Jabatan Struktural sudah dihapus, sehingga semua pengurus dapat dipilih oleh masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Billy juga menambahkan walaupun belum ada Peraturan Pelaksana atas UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, masih tetap ada payung hukum di Pasal 106 UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dimana disebutkan pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua ketentuan Peraturan Perundangan yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Baca Juga:  Warga Denpasar Ditikam Saat Mengarak Ogoh-ogoh Saat Pengerupukan

“Artinya khusus terhadap pasal 56 ayat (1), (2), (3), (4) PP 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang mengatur tentang Pejabat Publik dan Pejabat Struktural sudah tidak berlaku karena telah bertentangan dengan Pasal 41 UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” tegasnya.

Termasuk produk hukum berupa Surat Edaran Menteri atau Perda yang bertentangan dengan aturan diatasnya. Konsekuensi hukumnya Pejabat Publik dan Pejabat Struktural dapat menjadi Pengurus KONI, termasuk KONI Bali, hal ini juga sudah dikaji lebih dalam dan juga telah dikordinasikan dengan KONI Pusat. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR