Tabanan, Baliwakenews.com
Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan turun langsung ke Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, dan menyoroti pembangunan villa di atas lahan sekitar 15 are yang diduga mempersempit saluran irigasi tersier Subak Tungkup III. Dalam sidak tersebut, dewan menerima keberatan dari pihak subak yang menilai proyek itu mengganggu fungsi saluran air pertanian.
Di lokasi, Komisi IV menemukan jarak bangunan dengan sisi saluran irigasi diduga tidak memenuhi ketentuan minimal dua meter yang diperuntukkan sebagai ruang inspeksi dan perawatan. Kepala Wilayah Dusun Dauh Yeh, I Gusti Made Mahardika Yadnya, menyebut persoalan itu sempat memicu polemik dengan pekaseh karena saluran tersier merupakan kewenangan subak dan vital bagi distribusi air sawah.
Sebelumnya, Satpol PP dan camat setempat telah melakukan pengecekan serta memberikan peringatan kepada pihak pengembang. Namun berdasarkan hasil pantauan saat sidak, aktivitas pembangunan dilaporkan masih berjalan. Komisi IV meminta dinas teknis melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kepatuhan jarak sempadan irigasi serta kelengkapan perizinan proyek tersebut.
Selain menindaklanjuti temuan di Dauh Yeh, Komisi IV DPRD Tabanan juga meminta penelusuran terhadap bangunan lain di sepanjang aliran Sungai Yeh Penet dan jaringan irigasinya. Langkah itu dilakukan untuk memastikan perlindungan sistem subak tetap terjaga serta mencegah potensi pelanggaran tata ruang yang dapat berdampak pada keberlanjutan lahan pertanian di wilayah Kediri. BWN-01































