Tabanan, Baliwakenews.com
Pengawasan tata ruang di Kabupaten Tabanan dinilai harus dilakukan secara berjenjang dan terkoordinasi dari tingkat dusun, desa, kecamatan hingga kabupaten. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menegaskan, perbekel dan kepala wilayah (kawil) menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi pelanggaran di lapangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.
Menurut Omardani, perangkat desa diharapkan tidak bersikap pasif ketika menemukan indikasi pembangunan tanpa izin, alih fungsi lahan sawah, maupun dugaan pelanggaran sempadan sungai. Jika desa tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek, laporan harus segera diteruskan ke kecamatan atau instansi teknis di kabupaten agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan. “Koordinasi harus nyambung dari bawah sampai atas. Jangan menunggu masalah membesar,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan menggelar rapat kerja dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Rapat tersebut dimaksudkan untuk meminta laporan menyeluruh mengenai aktivitas pembangunan di sepanjang aliran Sungai Yeh Penet dan kawasan pertanian yang masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun LP2B. Dewan ingin memastikan data bangunan berizin dan tidak berizin terpetakan secara jelas.
Langkah penguatan pengawasan ini dilakukan setelah serangkaian temuan dalam sidak lapangan pekan ini, termasuk bangunan tanpa izin, dugaan pelanggaran LSD, serta indikasi penyerobotan sempadan sungai di Kecamatan Kediri. DPRD menekankan pentingnya konsistensi penegakan peraturan daerah agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang yang berpotensi mengganggu keberlanjutan lahan pertanian dan tata kelola wilayah. BWN-01































