Denpasar, baliwakenews.com
Ramainya pergunjingan di media sosial yang mendesak agar PHDI mempertanggungjawabkan ‘’dana punia’’ umat Hindu, yang menurut penelusuran sebuah media cetak mencapai Rp 141.162.410.180,00. Dana yang digalang sejak 2004 sampai 2021 tersebut, memaksa Ketua PHDI Bali Prof. Dr. IGN Sudiana, untuk mengklarifikasi karena bukan merupakan program dari PHDI Bali.
Menanggapi kisruh tersebut PHDI Bali, dalam rapat pada Minggu 9 Mei 2021, yang dihadiri ketua – ketua PHDI Kabupaten/ Kota, serta pengurus PHDI Provinsi Bali direkomendasikan membuat surat edaran untuk umat Hindu dan instansi terkait, yang ditandatangani Ketua PHDI Bali Prof. Dr. IGN Sudiana, dan Sekretaris Ir. Putu Wirata Dwikora, SH.
‘’Kami ikuti komentar di media sosial, yang cukup banyak mempertanyakan dana punia umat Hindu dan meminta PHDI Bali mempertanggungjawabkannya. Utamanya dari yang berkembang belakangan ini, yang kami baca di media cetak, jumlah yang dipertanyakan ke PHDI atau PHDI Bali itu, lebih dari Rp 141 milyar. Kami harus klarifikasi, agar jajaran pengurus PHDI Provinsi, Kabupaten/Kota sampai ke kecamatan juga instansi pemerintah dan swasta serta umat Hindu mendapat informasi yang benar tentang dana punia tersebut,’’ ujar Sudiana.
Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan, agar umat dan masyarakat yang ingin mendapat informasi tentang dana punia sebesar Rp 141 milyar lebih itu, bertanya langsung ke lembaga yang menghimpun dan menjalankan program-program dengan dana punia tersebut.
“Jadi mereka yang meminta pertanggungjawaban dari PHDI Bali, menurut saya salah alamat, ” tukas Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora.
Dalam surat edaran PHDI Bali tersebut tegas dijelaskan, bahwa setelah menelusuri data antara lain di media, dana punia yang ramai menjadi diskusi umat Hindu dan diduga sebagai program PHDI Bali tersebut, adalah dana punia yang dihimpun oleh Yayasan Punia Hindu Nasional, beralamat di Jl. Ken Arok No. 10 Denpasar. Informasi mutakhir, ada kupon Rp 10.000,- yang beredar atas program ‘’Bulan Dana Punia Hindu Nasional’’ dengan kantor Jln. Beliton No. 10 Denpasar.
Masyarakat mengira bahwa kupon itu merupakan produk dan program PHDI, sehingga ada pertanyaan ke pengurus PHDI, seperti PHDI Kabupaten Klungkung, yang ditanya oleh pihak yang mendapat kupon tersebut, baik di instansi pemerintah maupun swasta.
PHDI Bangli bahkan pernah didatangi satu instansi yang membawa dana punia beberapa juta rupiah, karena dikira PHDI menghimpun dana punia tersebut, tapi nyatanya tidak ada program demikian, sehingga dananya dikembalikan ke dinas yang sempat menyerahkan uangnya.
Putu Wirata menjelaskan, karena penghimpunan Bulan Dana Punia Nasional bukan program PHDI Bali, tidaklah menjadi tanggung jawab PHDI Bali untuk melaporkan tentang dana punia Rp 141 milyar lebih tersebut. Di PHDI Pusat ada BDDN (Badan Dharma Dana Nasional) yang mengelola dana punia umat Hindu, untuk program seperti bea siswa, asuransi Pandita dan Pinandita serta Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan bisa dilihat di website: Home » Badan Dharma Dana Nasional.
‘’Tapi Dana Punia Nasional tersebut memang bukan program PHDI Bali dan tidak bisa kami mempertanggungjawabkannya. Semoga umat dan masyarakat menjadi jelas dan meminta informasi ke instansi yang menghimpun dana punia dimaksud,’’ pungkas Wirata. *BWN- 03


































