Denpasar, baliwakenews.com
Bermaksud berlibur dan mencari pekerjaan di Bali, Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia malahan kehabisan uang. Pria berinisial DD (38) itu hingga tidak bisa kembali ke negaranya.
Lantaran melebihi izin tinggal di Bali, pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, mendeportasi turis tersebut. “DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja di wilayah Karangasem pada 27 Juni 2023,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Senin 3 Juli 2023.
Saat diperiksa petugas, DD mengaku datang ke Bali dengan tujuan berlibur. Karena tidak memiliki uang, selama di Bali dia hendak mencari kerja. Hanya saja, hingga kehabisan uang, dia tidak mendapatkan kerja. “DD memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 09 Agustus 2022 dan pada saat diamankan dia telah overstay selama 322 hari,” ucap Anggiat.
Menurut Anggiat, akibat pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan.
“Untuk tiket penerbangan ditanggung sendiri oleh DD. Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. DD sudah kami deportasi malam tadi (2 Juli 2023) dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 (Denpasar-Amsterdam) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia,” imbuh Anggiat. BWN-01

































