Jelang Kampanye, Golkar Badung Rapatkan Barisan

Penarungan, baliwakenews.com

Setelah mendapat surat mandat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar agar Partai Golkar meraup kursi minimal 20 persen dalam Pemilihan Legislatif 2024, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, Minggu (26/11) pengurus partai Golkar di Kabupaten Badung mengumpulkan ratus caleg dan simpatisan Partai Golkar untuk melakukan rapat koordinasi serta persiapan dalam perekrutan saksi dalam Pemilu mendatang. Dalam kesempatan tersebut pula diisi dengan pendidikan politik yang diberikan mantan anggota KPU Badung, Nur Sodik.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Badung dan Media Kunjungi DPRD Balikpapan Guna Perkuat Kerjasama

Dalam orasi politiknya, Wayan Suyasa meminta agar kadernya bisa bekerja keras dan meningkatkan suara Golkar di Pemilu 2024. “Dari hasil pertemuan dengan DPP terkait Pemilu 2024, saya telah mendapatkan tugas untuk mencapai target 20 persen suara di kursi legislatif. Untuk itu saya kumpulkan semua Caleg yang mengikuti kontestasi di Pileg 14 Februari 2024 mendatang untuk mempersiapkan diri mereka agar mendapat dukungan dimasyarakat, “ujarnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa Mapunia Rp 30 Juta Untuk Karya Melasti Desa Adat Bualu

Lebih lanjut dikatakan, rapat koordinasi ini bagian dari berorganisasi, karena partai ini bukanlah miliknya sendiri, untuk itu koordinasi harus dilakukan apa lagi saat ini menghadirkan dewan pertimbangan partai. “Kami juga berharap setiap langkah pihaknya berharap para caleg tetap mendekatkan diri ke masyarakat, melalui kader-kader paling bawah. Mengingat tinggal beberapa hari lagi kita sudah melaksanakan pemilu 2024,” terangnya.

Sementara Nur Sodik mantan anggota KPU Badung dalam pendidikan politiknya mengatakan, untuk kegiatan kampanye sudah diperbolehkan di sarana umum dan pendidikan asalkan sudah mendapatkan izin dari pemilik lembaga atau tempat untuk kampanye tersebut. “Sesuai dengan aturan kampanye yang baru kita diperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas umum seperti Banjar dengan syarat telah mendapatkan izin dari pengelola dan tidak menggunakan atribut pemilu,” paparnya.BWN-05

Baca Juga:  Putu Parwata: Soal Moratorium Hotel dan Vila, Pertimbangkan Hak Perdata Masyarakat

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan HUT RI DPRD BadungIklan HUT RI PDAM BadungIklan HUT RI DPRD Prov. BaliIklan KPU Prov. BaliIklan SMSIIklan Lapor Pajak Poling Badung Poling Badung