Mangupura, baliwakenews.com
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan skema kepesertaan Program Penjaminan Polis Asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027. Dalam tahap persiapan, LPS memfokuskan perhatian pada persyaratan perusahaan asuransi yang akan menjadi peserta, termasuk tingkat kesehatan keuangan dan kesiapan operasional.
Program tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS menargetkan program penjaminan polis dapat diaktifkan sebelum 2028 sesuai amanat undang-undang.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menyampaikan perkembangan persiapan tersebut dalam pertemuan dengan insan media Bali di Jimbaran, Kamis (15/10/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, serta Direktur Group Penanganan Klaim Polis, Muhamad Yusron.
“Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” kata Purba.
Dalam rancangan program tersebut, peserta penjaminan adalah perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan usaha asuransi umum maupun asuransi jiwa. Dengan demikian, masyarakat sebagai pemegang polis bukan peserta program secara langsung, melainkan pihak yang diharapkan memperoleh perlindungan melalui mekanisme penjaminan tersebut.
Sementara itu, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak termasuk dalam kategori perusahaan yang dapat mendaftarkan diri sebagai peserta program Penjaminan Polis Asuransi.
Kesehatan Keuangan Jadi Persyaratan
LPS menegaskan, meskipun perusahaan asuransi diwajibkan menjadi peserta program sesuai ketentuan UU P2SK, kepesertaan tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Perusahaan perlu mencapai tingkat kesehatan tertentu yang akan dirumuskan LPS melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penilaian kesehatan keuangan tersebut akan mempertimbangkan Risk Based Capital (RBC), yakni rasio kecukupan modal berbasis risiko yang mencerminkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban dan menanggung risiko usahanya.
Persyaratan ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus mengantisipasi risiko kegagalan perusahaan peserta pada tahap awal penerapan. Menurut LPS, penerapan kriteria kesehatan perusahaan juga menjadi praktik di sejumlah negara yang telah menjalankan program penjaminan polis asuransi.
Untuk mengantisipasi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan saat proses pendaftaran dimulai, LPS menyiapkan mekanisme pendaftaran bertahap atau phased registration. Melalui skema ini, perusahaan yang belum memenuhi kriteria akan diberikan waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan mempersiapkan kebutuhan operasional.
Dengan mekanisme tersebut, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan seiring dengan kesiapan masing-masing perusahaan, tanpa mengabaikan standar kesehatan yang ditetapkan.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, mengatakan rancangan kepesertaan yang tepat menjadi salah satu faktor penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program,” ujar Suwandi.
Melalui persiapan tersebut, LPS berharap Program Penjaminan Polis Asuransi dapat berjalan sesuai target dan memberikan perlindungan kepada pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Pelaksanaannya tetap akan memperhatikan persyaratan kepesertaan, kesehatan keuangan perusahaan, serta kesiapan industri asuransi.BWN-04
































