Hakim Tunda Sidang Dugaan Kasus Korupsi SPI

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Sidang dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) ditunda majelis hakim. Tersangka Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara mestinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (19/10) siang.


Sebelum diputuskan sidang ditunda, Prof Antara sudah masuk ruangan sidang dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Namun karena salah satu hakim berhalangan hadir, akhirnya sidang tidak bisa dilakukan. “Majelis hakim tidak lengkap. Salah satu majelis hakim sedang berduka karena orangtuanya meninggal,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi.

Baca Juga:  Komisi I dan II Cek Perizinan Hingga Perekrutan Tenaga Kerja Lokal Hotel dan Villa LUC Tibubeneng

Tersangka Prof. Antara kembali dibawa ke LP Kerobokan dengan mobil tahanan. Dan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu akan ditunda hingga pekan depan. “Dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang, Selasa 24 Oktober 2023 mendatang,” kata Agus.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Hadiri Pujawali Pelinggih Dalem Prajapati dan Beji Desa Adat Bunyuh

Sedangkan kuasa hukum Rektor Universitas Udayana, Agus Saputra mengungkapkan, dalam sidang pekan depan setelah JPU membacakan surat dakwaan, pihaknya berencana mengajukan surat penangguhan penahanan. “Akan diajukan setelah pembacaan dakwaan pekan depan,” katanya. BWN-01

Baca Juga:  Harum Kuras Isi ATM Bule Prancis yang Dikencaninya

 

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR