Gubernur Koster Kunci Lahan Bali dari Investor, ATR/BPN Tancap Gas Percepat LP2B demi Selamatkan Subak dan Ketahanan Pangan

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Gubernur Bali, Wayan Koster mempertegas sikapnya menjaga lahan pertanian produktif dari gempuran alih fungsi untuk investasi. Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemprov Bali kini mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai benteng terakhir ketahanan pangan sekaligus penyelamat sistem subak.

Komitmen itu ditegaskan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026). “Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur,” tegas Koster.

Menurutnya, Bali telah memiliki regulasi yang secara tegas menutup ruang bagi pembangunan di atas lahan pertanian produktif. Selama ini, pemerintah provinsi juga konsisten menolak penerbitan izin investasi yang berpotensi mengubah fungsi sawah dan lahan pangan.

“Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif, tidak akan keluar izinnya untuk investasi. Dari provinsi juga membantu insentif agar lahan produktif tidak dibangun. Pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya boleh, tetapi bukan di lahan produktif. Kebijakan ini sudah berjalan di Bali,” ujarnya.

Baca Juga:  Tiga Pembantai Pemuda Asal NTT Ditangkap, Seorang Buron

Koster menilai perlindungan lahan pertanian merupakan strategi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan pembangunan Bali. Pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata, kata dia, harus berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan serta keberlangsungan pertanian yang menjadi fondasi budaya Bali.

Karena itu, ia meminta percepatan perlindungan LP2B juga diintegrasikan dengan rencana pemerintah pusat menjadikan Bali sebagai proyek percontohan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

“Ini sangat kontekstual dengan masa depan Bali. Tindak lanjuti juga keinginan Menteri Bappenas agar Bali menjadi pilot project pembangunan SDGs,” katanya.

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana memastikan pemerintah pusat siap mempercepat penyelesaian berbagai dokumen tata ruang yang masih berproses di Bali.

“Kita selesaikan segera. RTRW yang belum selesai, kami berkomitmen membantu mempercepat. Terima kasih atas dukungan Bapak Gubernur,” ujar Suyus.

Baca Juga:  Remaja Bali Dibekali Seni Lukis Wayang Klasik di Ajang PKB

LP2B merupakan kawasan pertanian yang dilindungi secara hukum agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian. Program ini menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tingginya tekanan pembangunan dan investasi.

Selain memperoleh perlindungan hukum, lahan yang ditetapkan sebagai LP2B juga berhak mendapatkan berbagai insentif, mulai dari keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan pupuk, hingga prioritas pembangunan infrastruktur pertanian.

Bagi Bali, perlindungan LP2B memiliki arti yang jauh lebih luas. Kebijakan ini tidak hanya menjaga produksi pangan daerah, tetapi juga mempertahankan eksistensi sistem irigasi tradisional subak yang telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia.

Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee. Regulasi ini mengunci status lahan produktif, memperketat perizinan, sekaligus memberikan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.

Baca Juga:  Tiga Mantan Bupati Jembrana "All Out" Menangkan Koster-Giri dan Bang-Ipat

Pengendalian tata ruang juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 sebagai arah pembangunan berkelanjutan.

Sinergi antara Pemprov Bali dan Kementerian ATR/BPN ini sejalan dengan agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan sawah, penataan ruang, pembangunan irigasi strategis, dan pemberian insentif kepada petani.

Dengan percepatan penetapan LP2B di seluruh kabupaten/kota, Bali tidak hanya berupaya menjaga sawah dari alih fungsi, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan, melestarikan subak, dan memastikan pembangunan pariwisata tetap berlangsung tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR