Gencar Penanganan Mafia Tanah, BCW Siap Terima Pengaduan Korban

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Setelah pernyataan komitmen Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah, mendapat sambutan berbagai LSM di Bali, penanganan kasus-kasus mafia tanah gencar dilakukan. Ketua Bali Corruption Watch (BCW) , Putu Wirata Dwikora, menyatakan siap menerima pengaduan korban meski mengetahui sulit untuk memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah.

’Kami tegaskan kembali, walaupun tidaklah mudah, upaya memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah ini seharusnya didukung semua elemen masyarakat. Masyarakat dapat mengadukan kasusnya ke penegak hukum, dan kami juga siap menerima dan menindaklanjuti kalau ada pengaduan dengan data dan bukti pendukung yang kuat,’’ kata Putu Wirata, Senin 20 Desember 2021.

Diterangkan, di gedung MPR RI Jakarta, Prodi Doktor UKI (Universitas Kristen Indonesia) menggelar seminar hybrid dengan tema ‘’Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah’’. Diskusi UKI Jakarta menghadirkan ‘’keynote speaker’’ Wakil Ketua MPR, Dr. Ahmad Basarah dan narasumber Menteri ATR/BPN, Sekjen MPR RI, Anggota Komisi II DPR RI, Bareskrim Polri, pakar hokum agrarian dari UKI Jakarta, Ketua Forum Pemerhati Korban Mafia Tanah, pada 14 Desember 2021. Diskusi di Bali, diadakan LSM Kompak Singaraja, menghadirkan narasumber dari Pemprov Bali, BPN Singaraja, Komisi III DPR RI, Bali Corruption Watch, secara hybrid dengan tema perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Baca Juga:  Tiga Duta Gender Anak-anak Beraksi di PKB XLVI

Dua diskusi tersebut menarik masyarakat Bali yang merasa menjadi korban mafia tanah. Ada warga Desa Lemukih, Buleleng yang 46 tahun berjuang membela tanah “Druwe Pura’’ seluas 96 ha, yang disertifikatkan oleh penggarapnya secara perorangan. Ada juga korban di Desa Ungasan, mewarisi sekitar 14 ha tanah sejak ratusan tahun, dan memenangkan gugatan PTUN sampai Mahkamah Agung tahun 2001, namun yang memperoleh sertifikat justru pihak yang dikalahkan dalam putusan Mahkamah Agung, yakni Pemprov Bali.

Diluar kasus yang diungkap dalam diskusi, menurut informasi di media massa, ada warga Nusa Penida yang 5 ha lebih tanahnya digelapkan oknum kepala desa dengan cara menipu dan memalsukan, ada pula yang merasa tanahnya diincar oleh kelompok mafia yang menggoreng-gorengnya menjadi perkara, dengan melakukan permainan tingkat tinggi dan holistik, mulai dari luar sampai lingkar pengadilan.

Baca Juga:  Bali United Berbagi, Bantu Pengungsi Korban Banjir

‘
‘’Kami sangat optimis, bila semua komponen masyarakat, dari kampus, LSM, politisi dan penegak hukum, bersinergi menghadapi mafia tanah ini, perlindungan hak-hak masyarakat atas tanahnya yang diincar mafia, berangsur akan membaik, dan jumlah korban yang lebih banyak bisa ditekan. Tapi, sinergi ini perlu berkelanjutan dan konsisten,’’ katanya.

Di Bali, Polda Bali sudah mengusut kasus permainan mafia tanah di Nusa Penida, yang melibatkan oknum kepala desa yang sudah dijadikan tersangka, karena dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan, sehingga ada warga yang kehilangan hamper 5 hektar tanah, sementara pembelinya yang merasa tertipu juga kehilangan uang Rp 832 juta rupiah karena membayar tanah dalam pembelian yang diwarnai pidana.

Putu menambahkan, ada juga permainan mafia tanah yang lebih halus dan tidak mudah dibidik. Yakni, dengan mengincar tanah-tanah yang sudah bersertifikat, lalu sejumlah orang bersekongkol memperkarakannya ke pengadilan, melalui kerjasama dimana ada yang bertindak sebagai penggugat dan satunya lagi bertindak sebagai penyandang dana. Upaya permainannya tentu sampai ke pengadilan.

Baca Juga:  Puncak Peringatan ke-119 Puputan Badung, Wawali Arya Wibawa: Sepirit Puputan Jadi Momentum Kebangkitan Denpasar Pasca Bencana

‘’Mari kita dukung tindakan tegas Satgas Mafia Tanah dan Kepolisian khususnya, agar pengusutan mafia tanah ini tuntas tanpa pandang bulu. Dalam kasus dugaan tindak pidana di Nusa Penida, yang menurut media baru ada satu orang tersangka, yakni seorang mantan kepala desa. Kita dukung, sekaligus mendorong kepolisian mengusut aktor lain yang terlibat. Apa iya hanya kapala desanya yang terlibat dan layak jadi tersangka? Bagaimana dengan Notarisnya, pegawai BPN, PPAT, dan lainnya?,’’ cetus Putu Wirata lagi.

Sesuai dengan komitmen Presiden dan kementerian dan lembaga penegak hukum terkait, Negara tidak boleh kalah melawan mafia dan harus dibuktikan dengan dibongkarnya semua aktof yang terlibat, dan jangan ada kesan tebang pilih.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR