Mangupura, baliwakenews.com
Dua kali mencuri burung, Rizal Fikri Nurrohimudin (27) akhirnya dibekuk olah aparat Unit Reskrim Polsek Kuta.
Pria asal Subang, Jawa Barat itu melakukan aksinya tak jauh dari tempat tinggalnya di salah satu rumah Jalan Segara Wangi, Kedonganan, Kuta, Badung.
Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, tersangka ditangkap setelah dua kali mencuri burung milik Ketut Sukadana (47). Awalnya korban kehilangan dua ekor burung beo, pada Kamis (4/7/24) sekitar pukul 03.30.
Selang beberapa hari kemudian, yakni pada Selasa (9/7) sekitar pukul 02.00, korban mendengar suara kaki seseorang yang melompati tembok di depan rumahnya. “Kemudian dia mendengar burung beo berbunyi. Korban lantas bangun dan memeriksa dan burung beo yang ada di dalam kandangnya hilang,” ucap Sudina, Jumat (11/7).
Tak jauh dari rumahnya, korban mendengar suara sepeda motor berknalpot brong melintas di depan rumahnya. “Karena curiga, korban mengecek ke depan rumahnya dan dilihat tersangka membawa burung beo miliknya. Korban lantas berteriak. Setelah itu melapor ke Polsek Kuta,” ucap Sukadi.
Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Kuta yang tugas malam, datang ke TKP. Dan tersangka ditangkap tak jauh dari rumah korban. Tersangka mengakui perbuatannya mencuri burung beo korban dan rencananya untuk dipelihara sendiri. “Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” tegas Sukadi. BWN-01































