Denpasar, baliwakenews.com
Ayah tiri bejat, berinisial AB (54) akhirnya dijebloskan ke ruang tahanan Polresta Denpasar. Pria yang tinggal di Jalan Resi Muka, Denpasar Barat itu ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polresta Denpasar lantaran menggagahi anak tirinya, SB (13), yang masih berstatus pelajar.
Pelaku yang sempat melarikan diri usai dilaporkan kemudian ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar di Jakarta Timur. “Dia (pelaku) diamankan dari salah satu rumah di Jalan Cipinang Cempedak I, Jakarta timur, Minggu (12/7) sekitar pukul 23.00,” bebernya, Senin (13/7).
Dilanjutkannya, peristiwa persetubuhan yang dialami korban terjadi sejak 26 Mei hingga 26 Juni 2020. Aksi bejat AB dilakukan di Jalan Resimuka, Denpasar Barat. “Keduanya tinggal satu rumah. Modus pelaku, merayu serta berjanji membelikan sang anak tiri handphone serta laptop,” bebernya.
Aksi bejat AB akhirnya terbongkar setelah korban memberitahu ke ibunya. Tak terima anaknya disetubuhi, ibu korban lantas melapor ke Polresta Denpasar pada 29 Juni 2020.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dan pelaku masih menjalani pemeriksaan. BWN-01


































