Gelar Kampenye Keselamatan, Oban Tampilkan Fragmen Edukasi Bersama Siswa di SLB Negeri 1 Badung

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Keselamatan penerbangan harus menjadi konsern semua pihak. Untuk mengingatkan akan hal ini, Otoritas Bandara (Otban) Wilayah melakukan Kampanye Keselamatan dan Keamanan Penerbangan di SLB Negeri 1 Badung, Selasa (6/8/2024). Dalam kampanye ini Otban mengemas lewat fragmen edukasi melibatkan puluhan siswa setempat.

Dibantu oleh salah seorang penterjemah bahasa isyarat. Selain itu Otban juga mensosialisaikan tentang wilayah Jimbaran yang masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sehingga dilarang menerbangkan layang-layang.

Inspektur kelaikudaraan Otban Wilayah IV, Arpandi dalam kesempatan tersebut mengungkapkan kalau kegiatan tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsi Otban Wilayah IV selaku perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Yakni
melakukan pengawasan dan pengendalian. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi ke masyarakat seperti di SLBN 1 Badung tersebut.

Baca Juga:  Calon Bupati Tabanan Nyoman Mulyadi Diterima Hangat oleh Ratusan Warga Desa Perean Kangin

“Sebagai warga negara, mereka juga berhak memperoleh informasi tentang bahaya layang-layang terhadap keselamatan penerbangan. Mungkin ada di antara mereka yang hobi bermain layang-layang, sehingga penting untuk memberikan edukasi tentang tempat dan ketinggian yang aman untuk bermain layang-layang, sesuai dengan peraturan daerah dan undang-undang penerbangan,” jelasnya.

Karena dilaksanakan di SLB, naka pemaparan dilakukan dengan bantuan visual agar lebih mudah dipahami oleh para siswa. “Untuk melaksanakan kegiatan di SLB ini, kami intens berkomunikasi selama 2 bula. Sosialisasi ini dikakukan bukan hanya karena terjadi kecelakaan helikopter belum lama ini. Namun memang sudah sering diakukan dengan mengundang komunitas pecinta layang-layang,” akunya sembari menambahkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sudah ditetapkan tentang KKOP.

Baca Juga:  Badung Luncurkan Limossin dan Gerai Adminduk di Mall Pelayanan Publik 

Seperti kegiatan yang dapat menimbulkan halangan agar dilarang dilakukan. “Undang-undang ini diperkuat dengan Peraturan Daerah tentang batasan radius dan ketinggian yang sudah ditentukan tidak diperbolehkan karena masuk KKOP,” imbuhmya.

Dijelaskan untuk radius ketinggian 0-9 Km tidak boleh ada layangan, karena masuk KKOP. Radius ketinggian 9-18 Km ketinggian yang diperbolehkan 100 meter atau 300 feet. Sedangkan Radius 19-45 Km boleh sampai 300 meter. “Di Jimbaran sendiri termasuk radius KKOP dan masuk kawasan dilarang,” pungkasnya.

Baca Juga:  TTDJ RSUD Buleleng, Aplikasi Inovatif Monitoring Ketersediaan Kamar

Kepala SLBN 1 Badung, Ni Nyoman Suwastarini menyampaikan apresiasi atas dilaksnakannya kegiatan tersebut di sekolahnya. Karena tentu memberikan pengetahuan kepada anak-anak. Sebab dalam penerbangan butuh dukungan semua pihak agar dapat selamat dan aman. “Kegiatan ini memberikan banyak manfaat bagi kami. Di samping tujuan dari Otban tercapai dan kampanye terlaksana, anak-anak kami dapat melatih kepercayaan diri mereka dan melatih keberanian mereka dengan game tim,” jelasnya. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR