Denpasar, baliwakenews.com
Gara-gara overstay, Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania, Lauhia Hamis Mtinange dideportasi. Lauhia yang berusia 34 tahun itu dikawal langsung oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju bandara Ngurah Rai, Sabtu (18/7).
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali I Putu Surya Dharma mengatakan, Lauhian dideportasi lantaran batas waktu tinggalnya telah habis. “Dari Bandara Ngurah Rai Lauhian diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda. Dia ke Jakarta dikawal oleh 3 petugas kami,” ungkap Surya, Minggu (19/7/2020).
Dilanjutkannya, Lauhia dipulangkan ke negaranya dengan pesawat Qatar Airways menuju Bandara Doha Kilimanjaro. Menurut Surya, berdasarkan data imigrasi, Lauhian masuk ke Indonesia pada (12/9/2018), karena masalah overstay yang tidak dipatuhi oleh yang bersangkutan, maka pihak imigrasi kemudian menangkap Lauhia. “Dia masuk Rumah Detensi pada Kamis (24/10/2019), ditangkap dengan masalah overstay. Dia ditahan selama 9 bulan sebelum dideportasi,” pungkasnya. BWN-01



































