web analytics

Gadis Cantik Gelapkan Uang di Toko Ponsel Hingga Rp 350 Juta

Kesiman, baliwakenews.com

Made Ayu Indiana Putri alias Ayu (20) nekat menggelapkan uang hingga Rp 350 juta di tempatnya bekerja di salah satu toko ponsel. Aksi perempuan yang beralamat di Jalan Tukad Barito, Panjer, Denpasar Selatan ini terbongkar karena kecurigaan pemilik toko, Gusti Made Artawijaya.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan, awalnya kasus penggelapan itu dilaporkan oleh Gusti Made Artawijaya, pemilik Toko Pura Pura Ponsel di Jalan Kroya, Kesiman, Denpasar Timur. “Korban mendapatkan laporan dari bagian adminnya jika ada selisih laporan penjualan dengan stok barang di toko. Hingga menyebabkan kerugian yang cukup besar,” katanya, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga:  Diskop Denpasar Samakan Persepsi Terkait Penyaluran KUR Kepada UMKM Mikro Kecil

Kemudian hasil penelusuran Gusti Made Artawijaya, jika Ayu diketahui beberapa kali memanipulasi nota penjualan toko. Misalnya menjual Hp Rp 5 juta, dan disetorkan ke toko Rp 4 juta. “Awalnya Ayu membantah melakukan perbuatannya. Namun setelah didesak oleh pemilik toko, akhirnya Ayu mengakuinya,” beber Sudiarta.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Pipil Tanah Warga, Pemilik Bank Digugat ke PN Denpasar

Gusti Made Artawijaya lantas menyuruh tim adminnya melakukan audit. Dan memang benar ada selisih laporan penjualan yang sebagian uang tidak disetorkan ke toko oleh Ayu. “Modus tersangka mengambil beberapa barang berupa aksesoris HP dan beberapa kali memanipulasi data keuangan. Akibat perbuatan tersangka, selama setahun pemilik toko mengalami kerugian Rp 359.976.000,” imbuh Sudiarta.

Kemudian Gusti Made Artawijaya melapor ke Polsek Denpasar Timur. Tersangka Ayu lantas ditangkap pada 7 Mei 2023. Tersangka mengaku melakukan aksinya sejak setahun terakhir. Uangnya dipakai kebutuhan sehari-hari. “Karena aksinya dilakukan secara bertahap, jadi uangnya hasil kejahatannya itu habis begitu saja,” tegas Sudiarta.

Baca Juga:  Mantan Kades Ditangkap Usai Jual Tanah Warganya

Tersangka Ayu dijerat dengan Pasal 326 KUHP tentang melakukan tindak pidana pencurian, diancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara atau denda enam puluh juta rupiah. “Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 12 lembar hasil audit penjualan, flash disc isi rekaman pengakuan tersangka, slip gaji karyawan toko dan beberapa lembar bukti pesan pengambil uang,” tegasnya. BWN-01

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri BWNIklan Idul Fitri Kominfo BadungIklan Idul Fitri DPRD BaliIklan Idul Fitri Perumda BadungIklan Idul Fitri DPRD BadungDJP OnlineIklan Nyepi DPRD BadungIklan Nyepi SudirtaIklan Nyepi SudirtaIklan Nyepi PDAM
Iklan Advaita