Mangupura, baliwakenews.com
Program fogging sebagai langkah antisipasi penyebaran demam berdarah dengue (DBD) di Kelurahan Kuta baru mulai dilaksanakan pada September 2026. Padahal, kegiatan rutin tersebut biasanya sudah dimulai sejak Juli.
Keterlambatan pelaksanaan terjadi lantaran anggaran untuk kegiatan fogging baru dapat direalisasikan pada September. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta bersama Kelurahan Kuta pun mulai melakukan penyemprotan sejak 3 September 2026.
Ketua LPM Kuta, Putu Adnyana, mengatakan fogging merupakan program rutin yang dilakukan sebagai langkah pencegahan sebelum muncul kasus DBD.
“Mulai tanggal 3 September kita lakukan fogging. Ini sama seperti tahun kemarin, hanya pelaksanaannya diundur. Program ini rutin sebagai antisipasi sebelum ada kasus DBD,” ujar Adnyana saat dikonfirmasi, Senin (13/9).
Fogging dijadwalkan berlangsung selama satu bulan dengan menyasar seluruh wilayah Kelurahan Kuta. Total terdapat 12 lingkungan yang menjadi sasaran penyemprotan.
Penyemprotan dimulai dari Lingkungan Banjar Segara, kemudian dilanjutkan ke Banjar Anyar, Jaba Jero, Teba Sari, Buni, Tegal Pande Mas, Pering, Pengabetan, Pemamporan, Temacun, Pelasa, hingga Abianbase.
Hingga Senin (13/9), kegiatan fogging baru rampung di Lingkungan Jaba Jero. Adnyana menyebut pelaksanaan di lapangan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Masyarakat juga memberikan respons positif terhadap kegiatan tersebut.
“Tidak ada kendala, masyarakat merespons dengan baik. Baru kali ini kita laksanakan tahun ini karena sempat tertunda. Biasanya bulan Juli,” katanya.
Kegiatan fogging tersebut dibiayai melalui anggaran Kelurahan Kuta. Dalam pelaksanaannya, personel Linmas diterjunkan dengan dukungan pihak kelurahan dan LPM Kuta.
Menurut Adnyana, langkah pencegahan melalui fogging turut membantu menekan kasus DBD di wilayah Kuta. Bahkan, sepanjang tahun lalu tidak ditemukan kasus DBD di wilayah tersebut.
Meski demikian, fogging tidak bisa menjadi satu-satunya upaya untuk mencegah penyebaran DBD. Masyarakat tetap diminta menjaga kebersihan lingkungan dan melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui gerakan 3M.
Upaya tersebut meliputi menguras tempat penampungan air, menutup tempat yang dapat menampung air, serta mendaur ulang atau memanfaatkan kembali barang-barang yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.
“Kami mengimbau warga tetap peduli terhadap kebersihan. Walaupun sudah dilakukan penyemprotan, 3M tetap harus dilaksanakan,” tegasnya. BWN-04

































