Mangupura, baliwakenews.com
Tiga dari empat pelaku penembakan terhadap Turan Mehmet (40) di Vila The Palm House, Jalan Raya Tumbakbayuh, Mengwi, Badung, ditangkap polisi. Para tersangka, Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan (24) dan Deraz Gonzalez Victor (35) masih diperiksa penyidik kepolisian.
Hanya saja, empat pistol yang mereka gunakan belum ditemukan. Dan polisi masih menelusuri dimana para tersangka menyembunyikan senpi itu. “Masih diselidiki. Tersangka belum mau terus terang dan mengakui keberadaan pistol itu,” kata Kabid Humas Polres Badung Kombes Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Selasa (30/1).
Jansen mengatakan, kasus penembakan di Vila The Palm House, pada Selasa 23 Januari 2024 itu, diduga bermotif perampokan dan percobaan pembunuhan. “Hasil olah TKP dan keterangan para tersangka, tujuan para tersangka untuk merampok,” capnya.
Dikatakan Jansen, ketiga tersangka bersembunyi di salah satu rumah sewaan Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. “Mereka kami tangkap pada Sabtu 27 Januari 2024, sekira pukul 08:00. Namun satu orang berhasil melarikan diri,” tegasnya. BWN-01

































