Denpasar, baliwakenews.com
Oknum mahasiswa asal Lampung, hanya tertunduk lesu usai ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Bali. Pemuda bernama Medi Sanjaya alias Kimo (21) terlibat peredaran narkoba jenis sabu senilai miliaran rupiah.
Keterlibatannya dengan peredaran gelap narkotika, membuat mahasiswa semester VII itu terancam hukuman mati. Seperti diungkapkan Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra didampingi Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, Rabu 13 Oktober 2021. Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di salah satu home stay di kawasan Renon, Denpasar Selatan, Bali pada Rabu 6 Oktober 2021, sekitar pukul 13.00 WITA. “Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu kilo gram lebih SS yang ditaksir senilai Rp 2 Miliar,” ucapnya.
Menurut Brigjen Sugianyar, kronologis penangkapan berawal saat tersangka Kimo mengambil paket yang berisi sabu di tong sampah dekat home stay. “Usai mengambil paket, tersangka masuk ke dalam rumah. Kemudian kami langsung menggerebek home stay yang tersangka tinggali,” imbuh mantan Kabid Humas Polda Bali ini.
Petugas BNNP Bali yang melakukan penggeledahan, menemukan satu bendel plastik yang berisi 1 Kg SS di dalam kamar tersangka. Tak hanya itu, petugas juga menemukan timbangan digital. “Kami masih dalami keterangan tersangka. Termasuk memburu Ay yang diduga sebagai bandar. Dan tersangka mengaku hanya berhubungan dengan Ay melalui HP,” tegas Sugianyar. BWN-01
































