Turis Libya yang Aniaya Warga Rusia “Diusir” dari Bali

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Rudenim Denpasar telah mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Libya yang berinisial HMSA (31). Pria tersebut sebelumnya terlibat dalam insiden penusukan terhadap seorang warga negara Rusia. Polsek Kuta Utara pun berhasil mendamaikan permasalahan tersebut, meski korban harus menerima sejumlah jahitan akibat luka yang dideritanya.

Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, HMSA memiliki izin tinggal sementara (ITAS) sebagai Investor di Bali, yang berlaku hingga Maret 2025. Selama berada di Bali, ia terlibat dalam tindak kekerasan terhadap seorang warga negara Rusia, yang dikenal dengan inisial GM, pada tanggal 30 Oktober 2024, di sebuah restoran di Tibubeneng, Kuta Utara.

Baca Juga:  Sampah Kiriman dan Luka Pariwisata Bali: Suara Kariyasa di Tengah Sorotan Presiden

Kejadian tersebut bermula sekitar pukul 04.00 pagi, ketika GM sedang berada di toilet restoran dan melihat HMSA mengantri secara tidak tertib. Ketegangan pun meningkat, hingga akhirnya HMSA melemparkan gelas kaca ke arah korban. Setelah diminta keluar oleh petugas keamanan restoran, HMSA kembali mendekati korban bersama temannya dan mengucapkan kata-kata kasar. “Tanpa diduga, HMSA kemudian mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke bagian dada kiri korban, yang mengakibatkan luka serius dan memerlukan 12 jahitan,” ujar Gede Dudy, pada Rabu (18/12).

Korban segera melapor ke Polsek Kuta Utara, dan HMSA ditahan selama 45 hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui prosedur restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, yang kemudian mengarah pada penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Kuta Utara pada 9 Desember 2024.

Baca Juga:  Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup Badung Serahkan Bantuan ke Ahli Waris

Meski begitu, berdasarkan rekomendasi kepolisian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengeluarkan tindakan administratif terhadap HMSA, sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang mengganggu ketertiban umum dapat dideportasi.

Pada Senin, 16 Desember 2024, HMSA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar. “Keputusan deportasi ini diambil dengan mempertimbangkan dampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali serta pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Gede Dudy.

Baca Juga:  Pelestarian Naskah Kuno, Disbud Badung Gelar Konservasi Lontar

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait dalam menindak tegas warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang tidak menghormati peraturan perundang-undangan Indonesia,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR