Empat Kurir Pil Koplo Ditangkap, Polisi Sita 35 Ribu Butir

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Ribuan pil koplo golongan G yang hendak diedarkan saat malam pergantian tahun diamankan polisi dari empat pengedar. Para tersangka, Binar Ananta Loka (23) (jaringan Pulau Jawa) dan Haryadi (43) Mislan (22) dan Ahmad Heru Santoso (27) (jaringan Jakarta) diringkus di tempat dan waktu berbeda.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, terungkapnya peredaran pil koplo tersebut berawal dari maraknya penggunaan obat-obatan pengganti narkoba yang dilakukan para remaja di wilayah Denpasar dan Badung. “Bekerjasama dengan BPOM, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para tersangka,” katanya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikhael Hutabarat, Senin (12/12).

Dilanjutkannya, tersangka pertama ditangkap adalah Binar Ananta Loka di Jalan Tukad Pule Nomor 42, Denpasar Selatan, Jumat (2/12) pukul 12.40. Saat digerebek, tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu baru menerima dua botol plastik yang berisi masing-masing 1.000 tablet pil koplo warna putih logo Y dan tiga bungkus plastik masing-masing berisi tablet warna kuning logo NOVA. “Berdasarkan keterangan tersangka, obat-obatan tanpa izin itu didapatkan dari seseorang bernama Bella yang diketahuinya berada di Pulau Jawa dengan cara membeli dan memesan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Skretariat DPRD Provinsi Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Dihadapan penyidik, sambung Bambang, tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan Bella secara langsung. Dia hanya berkomunikasi melalui telepon. “Obat-obatan ini tidak memiliki izin edar resmi. Tersangka mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari penjualan obatan ini. Tersangka menjual 10 butir seharga Rp 10 ribu, jadi dia membeli setengah dari harga jual,” ungkapnya.

Selanjutnya, giliran tiga tersangka lainnya ditangkap. Mereka Haryadi, Mislan, dan Heru digerebek di Jalan Karangsari, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu tanggal (7/12) pukul 19.00. Dari tangan ketiga tersangka, diamankan 159 butir pil koplo warna kuning dan 32.000 butir pil koplo warna putih. Ribuan pil itu dikemas dalam 16 botol plastik warna putih. “Mereka mengaku menerima kiriman menggunakan kardus paket dari kurir expedisi,” ucap Bambang.

Baca Juga:  Ngelawang Barong Bangkung, Tarian Sakral yang Menyapu Hal Buruk di Hari Galungan

Para tersangka mengaku mendapat kiriman pil koplo dari seseorang yang bernama Radja di Jakarta. Para tersangka ini mengaku mengedarkan obat penenang tanpa izin ini sejak September 2022. Para tersangka ini juga mengaku mendapatkan keuntungan dua kali lipat. “Rencananya akan diedarkan saat malam tahun baru. Selama ini mereka telah tiga kali menerima paket dan mengedarkan pil koplo,” imbuhnya.

Baca Juga:  Alami Gangguan Kesehatan, ABK Asing Dievakuasi dari Kapal Kargo

Para tersangka mengatakan, kata Bambang, pil koplo tersebut sangat digemari oleh para remaja karena harganya yang murah. Selain itu, pil koplo juga bisa digunakan untuk pengganti narkoba. “Efeknya menenangkan, membuat halusinasi dan merasa perasaan senang. Karena obat obat ini mengandung Trihexyphenidyl,” ucapnya.

Dan para tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR