Denpasar, baliwakenews.com
Di tengah penerapan PPKM level 3 di Bali, pemerintah Provinsi Bali memprediksi akan terjadi lonjakan wisatawan domestik di beberapa obyek pariwisata. Untuk menghindari kemacetan lalu lintas, Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan memberlakukan aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil.
Kadis Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta mengatakan, penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor rencana diberlakukan pada akhir September 2021. Pihaknya sudah menggelar rapat bersama Dit.Lantas Polda Bali, BPBD, Dishub Denpasar dan Badung, termasuk pimpinan Satpol PP, Jumat (17/9). “Saat ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat sembari menunggu terbitnya surat edaran Gubernur Bali untuk pemberlakukan sistem ganjil genap ini,” ujar Samsi Gunarta, (19/9).
Dia menyebutkan, pengaturan sistem ganjil genap kendaraan bermotor dilaksanakan di daerah tujuan wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta. Aturan diterapkan pada Sabtu-Minggu, hari libur Nasional, dan hari libur fakultatif daerah dari pukul 06.30 sampai pukul 09.30 dan pukul 15.00 sampai pukul 18.00.
Teknisnya, angka nomor terakhir plat nomor kendaraan menyesuaikan dengan tanggal kalender. “Apabila pada hari Sabtu tanggal ganjil, maka hanya Kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan diperbolehkan lewat atau masuk. Sedangkan untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk ke pantai Sanur dan Pantai Kuta. Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai diminta putar balik,” jelasnya. BWN-01

































