Tabanan, Baliwakenews.com
Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan mendesak Komisi IV segera memanggil manajemen RSUD Tabanan menyusul mencuatnya persoalan kelangkaan obat yang disebut mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan, mengatakan pemanggilan perlu segera dilakukan agar persoalan yang terjadi di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
“Komisi IV harus segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan secara jelas persoalan yang terjadi di RSUD Tabanan,” kata Juliastrawan saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Maret 2026.
Desakan itu, menurut dia, sejalan dengan arahan Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, yang sebelumnya meminta Komisi IV DPRD menelusuri kisruh pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut dengan memanggil manajemen rumah sakit dan instansi terkait.
Juliastrawan menilai permasalahan yang muncul tidak bisa dipandang sekadar soal ketersediaan obat. Ia menyebut kondisi itu berpotensi berdampak langsung terhadap pelayanan pasien.
“Jika situasi ini dibiarkan berlarut, masyarakat bisa dirugikan karena tidak mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal,” ujarnya.
Ia juga meminta agar rapat dengar pendapat tidak hanya menghadirkan pihak rumah sakit. DPRD, kata dia, juga perlu meminta penjelasan dari instansi lain yang terkait dengan sistem pelayanan kesehatan dan pengadaan obat.
Beberapa pihak yang diminta hadir antara lain perwakilan BPJS Kesehatan, vendor penyedia obat, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
Sebelumnya, persoalan kelangkaan obat di RSUD Tabanan mencuat setelah beredar rekaman suara yang diduga berasal dari seorang dokter senior di rumah sakit tersebut. Dalam rekaman itu, dokter tersebut mengeluhkan sejumlah obat tidak tersedia sehingga menyulitkan penanganan pasien.
Direktur RSUD Tabanan, I Gede Sudiarta, membenarkan bahwa beberapa jenis obat memang tidak tersedia di rumah sakit tersebut.
Menurut dia, pasokan obat dari distributor sempat terhenti karena pihak rumah sakit belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada vendor penyedia obat.
Sudiarta menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi karena rumah sakit belum dapat mencairkan klaim pelayanan dari BPJS Kesehatan. Proses klaim tersebut, kata dia, tertunda akibat perubahan sistem administrasi dari mekanisme manual ke sistem digital.
Akibat kondisi itu, sebagian pemasok obat menghentikan pengiriman hingga pembayaran tunggakan diselesaikan. BWN-06


































