DPRD Bali Gelar Rapat Rumuskan Kode Etik, Dewan Usulkan Paripurna Bisa Diikuti dengan Zoom

Iklan Home Page

Renon, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Bali periode 2024-2029 merumuskan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, pada Jumat 20 September 2024, di Ruang Bamus, Kantor DPRD Provinsi Bali. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sementara, I Wayan Disel Astawa, bersama 27 anggota lainnya.

Usai rapat Disel Astawa mengungkapkan pembahasan dalam rapat mengenai Kode Etik yang menyangkut tata krama dan tingkah laku tugas dan fungsi dewan, kaitannya dengan Badan Kehormatan (BK).

Rapat juga membahas terkait kehadiran anggota dewan saat rapat maupun Paripurna. Sebagai anggota dewan, yang merupakan penyerap aspirasi masyarakat diharapkan hadir sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib hukumnya menghadiri Paripurna.

Baca Juga:  Tingkatkan Kompetensi Wartawan, PWI Bali Gandeng PT Pegadaian Gelar UKW Angkatan VIII  

“Tadi diusulkan agar bisa diikuti dengan zoom. Bagus juga, karena sering jadwal rapat kita benturan dengan undangan dari masyarakat. Maka untuk mencapai kuorum perlu diikuti melalui zoom atau daring,” ungkap Disel.

Selain itu juga dibahas usulan adanya staff pendamping dewan, Disel menyebut karena berkaitan dengan anggaran dan perlu dilakukan koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Namun demikian, Disel mengungkapkan, penting juga adanya staf pendamping dewan. Pasalnya agar ada yang mengatur jadwal dewan maupun membantu tugas dewan saat melakukan rapat atau kunjungan.

Baca Juga:  Apes!! Baru Keluar dari Rekor Buruk, Bali United Kembali Telan Kekalahan

Politisi Partai Gerindra ini mencontohkan seperti di Kabupaten Badung ada staf pendamping dewan disamping juga secara aturan itu ada dan sah dibentuk tinggal dirumuskan bersama. Namun, karena menyangkut anggaran maka harus ada persetujuan dulu dari eksekutif.

“Secara aturan ini ada terkait staf pendamping dewan. Kalau membutuhkan serial dewan ada 2 staf pendamping tinggal kalikan dua dari 55 dewan. Ini diluar staf komisi ya,” paparnya.

Lebih jauh disampaikan terkait ada usulan tata berpakaian atau penggunaan seragam, di Bali sudah diatur melalui Pergub yang mana pada saat purnama dan tilem menggunakan pakaian adat, hari Selasa dan Kamis menggunakan batik atau endek. Selain itu saat pelantikan seperti kemarin mestinya menggunakan jas, karena sebagai dewan terhormat maka harus menggunakan jas lengkap sesuai yang sudah disediakan.

Baca Juga:  Sebagain Wilayah Bali Masih Berpotensi Hujan Saat Hujan, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Terbuka

“Pada intinya terkait kode etik ini untuk kita bersama, menentukan diri kita sendiri, agar jangan ribut di internal bagaimanapun kita dari partai politik ada induk partai maka perlu dilakukan sinkronisasi aturan itu agar tidak menjebak diri kita masing-masing,” pungkasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR