Denpasar, Baliwakenews.com
Wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali menjadi Rp5,2 juta pada 2027 mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Bali. Namun, kenaikan upah tersebut dinilai tidak bisa dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di masing-masing sektor.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, SH, ditemui usai Rapat Paripurna Jumat 30 Oktober 2023, menyatakan sependapat dengan langkah Gubernur Bali Wayan Koster yang mendorong perubahan pola penetapan upah minimum agar lebih mencerminkan kondisi riil perekonomian Bali.
Menurut Budiutama, selama ini penetapan UMP cenderung mengikuti formula nasional dengan persentase kenaikan yang relatif seragam antardaerah. Padahal, kebutuhan hidup dan kemampuan dunia usaha di setiap provinsi, termasuk Bali, memiliki karakteristik berbeda.
“Saya setuju dengan Pak Gubernur. Polanya harus dirubah. Jangan semuanya mengikuti nasional. Harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak atau KHL di masing-masing daerah,” tegasnya.
Ia menilai Bali membutuhkan pendekatan yang lebih spesifik, terutama untuk sektor pariwisata yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
UMP Rp5,2 Juta, Pariwisata Perlu Skema Upah Sektoral
Budiutama menyebut angka Rp5,2 juta yang selama ini disuarakan DPRD Bali perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan pengupahan 2027.
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapannya perlu melihat karakteristik dan kemampuan masing-masing subsektor usaha. Tidak semua perusahaan pariwisata memiliki kapasitas keuangan yang sama untuk memenuhi kenaikan upah tersebut.
Menurutnya, pekerja di sektor pariwisata menghadapi kebutuhan hidup yang cukup tinggi, mulai dari biaya tempat tinggal atau kontrakan, kos, hingga kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah mengkaji kemungkinan penerapan upah minimum sektoral, khususnya bagi subsektor pariwisata yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.
“Kalau pariwisata sudah bisa melewati angka itu, bisa diberikan insentif. Tetapi tidak semuanya. Harus dilihat dari kemajuan dan kemampuan perusahaannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan pengupahan harus mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan perusahaan.
Jangan Sampai Kenaikan Upah Justru Membuat Perusahaan Tutup
Budiutama mengingatkan, penetapan upah minimum yang tidak mempertimbangkan kemampuan dunia usaha berpotensi menimbulkan persoalan baru. Perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan pengupahan bisa mengalami tekanan keuangan, bahkan berisiko menghentikan operasional.
Jika hal tersebut terjadi, dampaknya bukan hanya dirasakan pengusaha, tetapi juga pekerja yang kehilangan pekerjaan dan pemerintah daerah yang harus menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
“Jangan sampai perusahaan tidak mampu menaikkan gaji sesuai UMP, kemudian perusahaannya tutup. Kita juga yang rugi, masyarakat juga rugi. Makanya perlu ada survei berapa kemampuan perusahaan,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya menghitung kebutuhan hidup pekerja, tetapi juga melakukan pemetaan kemampuan perusahaan berdasarkan sektor dan skala usahanya.
November Harus Ada Keputusan, Disnaker Diminta Segera Survei
Budiutama menilai kajian kebutuhan hidup layak dan kemampuan dunia usaha seharusnya sudah dilakukan jauh sebelum penetapan UMP pada November.
Ia mendorong Gubernur Bali menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait agar segera melakukan survei lapangan untuk memperoleh gambaran aktual mengenai kebutuhan hidup pekerja di Bali.
Hasil survei tersebut nantinya harus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih adil, terukur, dan sesuai kondisi ekonomi daerah.
Menurutnya, waktu pembahasan semakin terbatas karena penetapan UMP harus diumumkan pada November sesuai jadwal yang berlaku.
Formula Pengupahan Perlu Dievaluasi
Lebih jauh, Budiutama menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan besaran kenaikan UMP karena masih terikat formula pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menilai formula tersebut perlu dievaluasi agar lebih mampu mengakomodasi kondisi riil daerah, termasuk perubahan kebutuhan hidup pekerja dan perkembangan ekonomi Bali.
Pihaknya, telah berulang kali menyuarakan pentingnya peningkatan UMP hingga minimal Rp5,2 juta dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor pariwisata.
Bagi DPRD Bali, persoalan UMP bukan sekadar menentukan angka kenaikan upah. Kebijakan tersebut harus mampu menemukan titik keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, kemampuan perusahaan, dan keberlanjutan perekonomian Bali.
Dengan demikian, penetapan UMP Bali 2027 diharapkan tidak hanya menghasilkan angka yang lebih baik bagi pekerja, tetapi juga menjadi kebijakan pengupahan yang realistis dan dapat dilaksanakan oleh dunia usaha. BWN-03
































