DPRD Badung Tunda Persetujuan Penghapusan Piutang Retribusi PBG Periode 2014 Hingga 2020

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menunda pengambilan keputusan terkait usulan penghapusan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Nilai piutang yang diajukan untuk dihapus mencapai Rp 5.527.174.491,54, mencakup periode 2014 hingga 2020.

Penundaan ini disepakati dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Badung bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Gedung DPRD Badung, Selasa (5/8). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan. Hadir pula perwakilan dari Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah, BPKAD, DPMPTSP, dan instansi teknis lainnya.

Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, menegaskan bahwa piutang retribusi muncul akibat kelemahan sistem manual sebelum tahun 2017 serta praktik oknum konsultan yang tidak bertanggung jawab. Ia menilai perlu dilakukan verifikasi lapangan sebelum dewan dapat memberikan persetujuan.

Baca Juga:  Jelang Pencoblosan, Sejumlah Pengurus Anak Ranting PDIP Tabanan Mengundurkan Diri

“Piutang ini muncul tanpa ada izin yang keluar. Dari 35 piutang, dua sudah terdeteksi telah berubah menjadi PBG. Artinya, mereka sudah menyesuaikan dengan aturan perizinan yang berlaku. Sisa 33 piutang lainnya akan kami kroscek langsung ke lapangan, apakah disebabkan kebangkrutan atau ada pelanggaran karena tetap beroperasi tanpa perizinan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, menuturkan bahwa izin mendirikan bangunan tidak dapat diterbitkan apabila kewajiban retribusi, khususnya pembayaran Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLFB), belum dipenuhi.

Baca Juga:  Plt. Bupati Ketut Suiasa Hadiri Santi Puja di Pura Lingga Bhuwana

“Sebagian besar piutang ini terjadi karena proses belum lengkap. Sebagian bangunan sudah berdiri, ada yang bangkrut, ada pula yang berganti kepemilikan, dan bahkan ada konsultan yang belum dibayar. Situasinya bervariasi,” ujarnya.

Agus Aryawan juga mengungkapkan bahwa sebelum 2018 belum ada sistem yang dapat mendeteksi penerbitan SLFB secara akurat, karena masih dilakukan secara manual. “Tidak ada early warning system saat itu. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan, seharusnya dikenakan denda dua persen,” tambahnya.

Inspektur Kabupaten Badung, Luh Suryaniti, turut menyoroti pentingnya penanganan piutang ini. Menurutnya, temuan piutang retribusi menjadi salah satu perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah.

Baca Juga:  Penataan Pantai Samigita Tunggu Dana PEN, AG Harapkan Bantuan Pemerintah Pusat

“Setiap kali audit, BPK selalu menyoroti piutang ini. Salah satu sorotan dalam laporan keuangan tahun 2019 adalah piutang retribusi yang belum tertagih. Karena itulah, kami mencoba memfasilitasi penyelesaiannya melalui mekanisme regulasi, termasuk pengajuan penghapusan,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD menegaskan belum akan mengambil keputusan hingga proses verifikasi lapangan selesai dilakukan. Dewan ingin memastikan kejelasan status hukum dan administrasi seluruh objek piutang sebelum menyetujui usulan penghapusan tersebut. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR