Denpasar, Baliwakenews.com
Potensi penerimaan pajak di Bali masih menyisakan ruang besar untuk digali. Temuan di Kabupaten Klungkung menunjukkan, dari sekitar 214 pelaku usaha yang menjadi sasaran penyisiran bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 113 pelaku usaha atau sekitar 53 persen ternyata belum terdaftar.
Temuan tersebut mengemuka dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) yang digelar Kanwil DJP Bali di Denpasar, Rabu (12/8/2026).
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah tidak boleh berhenti sebatas penandatanganan dokumen. Sinergi harus diterjemahkan menjadi kerja nyata di lapangan, terutama melalui pertukaran data, pengawasan bersama, hingga edukasi kepada wajib pajak.
“Perjanjian kerja sama harus benar-benar diwujudkan melalui langkah nyata seperti pemanfaatan dan pertukaran data, pengawasan bersama, serta edukasi kepada wajib pajak,” kata Darmawan.
Menurutnya, data menjadi salah satu kunci utama untuk membongkar potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal. Data wajib pajak yang terus diperbarui dapat digunakan untuk memetakan potensi, meningkatkan pengawasan, hingga mendukung pemeriksaan secara lebih efektif.
Salah satu gambaran nyata datang dari Kabupaten Klungkung. Wakil Bupati Klungkung, Tjok Gde Surya Putra, mengungkapkan Pemkab Klungkung bersama tim DJP melalui KPP Pratama Gianyar telah melakukan canvassing di sejumlah wilayah, termasuk Nusa Penida dan Nusa Lembongan.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha masuk dalam sistem perpajakan sekaligus memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Namun hasilnya cukup mencolok. Dari 214 pelaku usaha yang menjadi sasaran, 113 atau sekitar 53 persen belum terdaftar.
Angka tersebut menjadi sinyal bahwa basis data perpajakan sekaligus potensi penerimaan di daerah masih perlu diperkuat.
Tjok Gde menilai temuan lapangan tersebut harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, OP4D tidak boleh menjadi sekadar dokumen kerja sama tanpa hasil konkret.
Ia mendorong setiap temuan dari kegiatan lapangan dibuatkan rencana aksi yang jelas dan dievaluasi secara berkala.
“Evaluasi dilakukan secara berkala terhadap hasil temuan di lapangan, agar hasil pemantauan dari daerah maupun pusat kemudian dilaporkan dan tindak lanjut kerja sama dapat terus berjalan,” ujarnya.
Penguatan sinergi pusat dan daerah menjadi penting karena pemerintah daerah memiliki data dan informasi terkait aktivitas ekonomi di wilayahnya, sementara DJP memiliki kewenangan serta sistem perpajakan nasional.
Jika kedua sumber tersebut dipadukan, pemetaan wajib pajak dan potensi penerimaan dapat dilakukan lebih akurat.
Monitoring dan evaluasi OP4D kali ini melibatkan perangkat daerah pengelola pendapatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di seluruh Bali.
Kanwil DJP Bali menilai keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian penting untuk mempersempit celah antara aktivitas ekonomi yang berlangsung di lapangan dengan data perpajakan yang tercatat dalam sistem.
Di akhir kegiatan, Kanwil DJP Bali juga menyerahkan piagam penghargaan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dalam memperkuat optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Bagi DJP Bali, pesan dari kegiatan tersebut jelas: data harus bergerak, temuan harus ditindaklanjuti, dan kerja sama pusat-daerah harus menghasilkan penerimaan yang nyata bagi pembangunan. BWN-03

































