Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Eka Wiryastuti Ucapkan Syukur

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Usai jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Ni Putu Eka Wiryastuti tersenyum. Mantan Bupati Tabanan itu nampaknya lega karena vonis hukuman dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Bahkan terlihat Ni Putu Eka Wiryastuti berulangkali mengatakan syukur ke hadapan awak media, Selasa (23/8). Hakim memvonis Eka Wiryastuti hukuman 2 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Sementara mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis lebih ringan yaitu 1,5 tahun penjara.

Baca Juga:  Tim Yustisi Pantau Penerapan Prokes di Obyek Wisata Pantai Sanur , 15 Orang Dibina  

Hukuman Eka Wiryastuti ini turun dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya yang menuntut hukuman 4 tahun penjara. Selain divonis hukuman 2 tahun penjara, Bupati perempuan di Tabanan ini juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Dalam putusan, majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna menolak tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti.

Baca Juga:  Diduga Dirampok, Perempuan Muda Terkapar di Lahan Kosong

Putusan yang dibacakan selama hampir 1,5 jam mulai pukul 15.00 hingga 16.30, terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dijerat dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Desa Padangsambiang Kelod Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Ditemui usai sidang, Eka Wiryastuti mengatakan bersyukur atas hukuman majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. “Meskipun saya divonis bersalah saya bersyukur karena hukuman saya diringankan,” ujar Eka Wiryastuti usai singkat. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR