Dituntut 3 Tahun oleh Jaksa, Hakim Vonis Jerinx 14 Bulan Penjara

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx SID. Dalam persidangan dengan anggenda putusan, pada Kamis (19/11), penggebuk drum grup band SID itu terbukti bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian.

Baca Juga:  Wisuda Ke-77 Universitas Warmadewa Periode Januari 2025, Lepas 194 Wisudawan

Majelis hakim menilai Jerinx SID sengaja melakukan tindak pidana dengan menyebut dan membuat postingan di akun instagram “IDI Kacung WHO”. “Memutuskan terdakwa bersalah dengan sengaja menulis ujaran kebencian, Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Adnya Dewi.

Baca Juga:  Pelaku Penculikan Siswa SD di Denpasar Selatan Ditangkap, Minta Tebusan Rp100 Juta

Setalah mendengar vonis hakim, Jerinx dan kuasa hukumnya mengatakan masih berfikir dengan vonis yang diterimanya. “Dengan waktu yang telah diberikan, kami pikir-pikir dulu,” tegasnya.

Selain terbuka untuk utuk umum, sidang putusan terhadap terdakwa Jerinx itu juga disiarkan secara langsung melalui cahael youtube milik PN Denpasar. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR